SYL Di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

4 min read

SYL Di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

SYL
SYL Di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

BreakingNews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan kata lain SYL berkenaan masalah korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 th. penjara.

“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menunjukkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan memastikan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo bersama dengan pidana penjara sepanjang 10 th. dan denda Rp 300 juta, bersama dengan ketentuan bila denda selanjutnya tidak dibayar, diganti bersama dengan pidana kurungan sepanjang 4 bulan,” sambungnya.

Hakim termasuk menghukum Syahrul Yasin Limpo bersama dengan membayar duwit pengganti Rp 14.147.144.786 disempurnakan 30 ribu USD.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya diambil dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duwit pengganti tersebut, bersama dengan ketentuan bila terpidana tidak miliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara sepanjang 2 tahun,” kata hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam beri tambahan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak beri tambahan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah nikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo dianggap telah berusia lanjut tidak cukup lebih 60 tahun, belum dulu dihukum, telah beri tambahan kontribusi dalam krisis pangan terlebih waktu pandemi Covid-19, banyak memperoleh penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan sepanjang persidangan, serta telah mengembalikan lebih dari satu duwit dan barang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 th. dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam masalah dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar duwit pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan disempurnakan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi bersama dengan kuantitas duwit yang telah diambil dan dirampas.

Jaksa menuntut sehingga SYL dinyatakan terbukti secara sah dan memastikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam masalah tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi bersama dengan keseluruhan Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilaksanakan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang termasuk menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan duwit berasal dari para pejabat eselon I dan jajarannya, pada lain untuk membayarkan keperluan teristimewa SYL.

SYL Minta Hakim Bebaskan berasal dari Tuntutan

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap Majelis Hakim untuk melepaskan dirinya berasal dari tuntutan pidana penjara 12 th. dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terkandung alat bukti sah menurut aturan perundang-undangan maupun fakta yang sanggup dijadikan sebagai basic untuk menunjukkan kesalahan SYL dalam masalah korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap rentang waktu 2020-2023.

“Merujuk terhadap ajaran pengetahuan hukum bahwa lebih baik melepaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membawa dampak sengsara satu orang tidak bersalah,” kata SYL seperti dilansir Antara.

SYL mengaku tetap bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi beri tambahan info yang lebih dari satu di antaranya memberatkan posisinya.

Ia sangat percaya beraneka info itu tidak benar, sehingga ada barangkali para saksi beri tambahan info dalam kondisi tidak bebas maupun memperoleh tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kebugaran SYL waktu ini berada terhadap usia yang telah berumur serta dulu merintis pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal ada kanker.

“Operasi selanjutnya berlangsung di tempat tinggal sakit Gleneagles Singapura,” ujarnya menjelaskan.

Tak hanya kondisi SYL, dia menjelaskan kondisi kebugaran istrinya termasuk sepanjang ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

“Maka berasal dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim bersama dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan,” ucap SYL.

You May Also Like

More From Author