Akuisisi ASDP Ada 4 Tersangka Korupsi
breakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan empat tersangka berkenaan masalah dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
“Bahwa terhadap tanggal 16 Agustus 2024, KPK sudah mengambil keputusan empat orang tersangka berkenaan dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).
Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut. Sementara untuk rincian tersangka baru bakal disamakan terhadap sementara sistem penahanan oleh KPK.
“Inisial berasal dari ke empat orang tersangka berikut adalah IP, MYH, HMAC, A,” beber Tessa.
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal berlaku kooperatif bersama dengan masalah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sedang menelusuri dugaan korupsi atas sistem akuisisi yang dilaksanakan ASDP.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menghargai sistem hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan, ASDP Indonesia Ferry bakal bekerja serupa dalam pemenuhan information dan informasi.
“Perseroan menghargai penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja serupa seutuhnya bersama dengan pihak berwenang juga beri tambahan information atau informasi yang dibutuhkan oleh Lembaga berikut dalam jalankan tugas dan kewenangannya,” ucap Shelvy dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Minta Tak Ada yang Berasumsi
Dia menyebut, BUMN pelayaran itu punyai prinsip terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Termasuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menggerakkan seluruh kegiatan operasional dan keuangan.
Shelvy meminta publik untuk tunggu kejelasan berasal dari sistem penyelidikan yang terjadi. Tujuannya, menyaksikan masalah berikut secara objektif.
“Perseroan mohon kepada seluruh pihak untuk tidak menganggap dan menyebarkan informasi yang tidak benar berkenaan bersama dengan terdapatnya penyidikan. Semua pihak sebaiknya tunggu selesainya sistem penyidikan dan kita yakin KPK bakal bekerja bersama dengan objektif dalam menangani hal ini,” tuturnya.
Shelvy menyebut, operasional perusahaan tidak terdampak berasal dari terdapatnya penelusuran masalah dugaan korupsi tersebut. Termasuk sarana penyeberangan yang dilaksanakan ASDP Indonesia Ferry.
“Perseroan juga memastikan kepada seluruh pengguna jasa sarana bahwa operasional perseroan senantiasa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Shelvy.
Telusuri Dugaan Korupsi
KPK sedang mendalami dugaan korupsi atas akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Proses akuisisi itu disebut memakan dana kira-kira Rp 1,3 triliun. Sementara nilai kerugian negara masih dihitung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, potensi kerugian negara ditaksir raih Rp 1,27 triliun. Meski, belum ada penjelasan lebih lanjut berasal dari nilai tersebut.
“Potensi kerugian negaranya Rp 1,27 triliun minimal,” ucap Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki masalah dugaan korupsi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dalam masalah korupsi ASDP yaitu terhadap sistem kerja serupa bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, th. 2019- 2022. Dari penanganan masalah itu KPK lantas jalankan pencekalan.
“Terkait bersama dengan penyidikan perkara tersebut, terhadap tanggal 11 Juli 2024 KPK sudah mengeluarkan surat keputusan no 887 th. 2024, perihal larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang berasal dari pihak swasta yaitu inisial A. “Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” beber Tessa.
Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.