Tak Cuma Rumah Kosong Kendaraan Juga Bisa Titip ke Polisi

BreakingNews – Mudik Lebaran adalah tradisi yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang di Indonesia. Namun, saat meninggalkan tempat tinggal dan kendaraan untuk saat yang lama, rasa khawatir kerap kali menghantui. Untuk menangani kasus ini, kepolisian di lebih dari satu daerah tawarkan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis. Layanan ini punya tujuan memberi tambahan rasa aman bagi penduduk yang bakal mudik.
Sejumlah lokasi di Indonesia, seperti Semarang, Jakarta Pusat, Bogor, Tangerang, dan Depok, sudah memberitakan adanya fasilitas penitipan kendaraan gratis. Dengan adanya fasilitas ini, penduduk bisa meninggalkan kendaraan mereka dengan tenang, dikarenakan bakal dijaga oleh petugas kepolisian sepanjang 24 jam.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, fasilitas ini merupakan anggota dari Operasi Ketupat 2025 dengan tema “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”.
“Tentunya indikator aman tadi kita sampaikan juga dalam kategori aman tidak kita bisa hanya satu variable dalam pelancaran lalu lintas, namun juga rumah-rumah kosong yang bakal ditinggalkan dalam saat lama silahkan bisa dititipkan kepada RT, RW, Bhabinkamtibmas,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
“Serta barang-barang berharga atau kendaraan yang sifatnya bakal dititipkan di kantor-kantor kepolisian, baik tingkat polsek maupun polres. Ini kita bakal memberikan perlindungan dan layanan kepada semua masyarakat,” sambungnya.
Trunoyudo berharap penduduk untuk pro aktif melaporkan ke kepolisian jika rumahnya ditinggalkan mudik lebaran. Dengan begitu, petugas bisa menempatkan satuan pengamanan di lokasi tersebut, baik permukiman ataupun perkantoran.
“Inilah bentuk rasa nyaman yang sudah pasti kita ciptakan bersama-sama, kita jaga dan harapannya semua penduduk bisa melakukan mudik hingga dengan balik dan ibadahnya secara lancar,” memahami dia.
Adapun untuk penitipan kendaraan nantinya bakal mengatur dengan ketersediaan kapasitas di polsek, polres, atau satuan lokasi yang sedia kan daerah untuk mengamankan benda berharga masyarakat.
“Untuk batasan saat hingga dengan kapan sudah pasti dikoordinasikan. Kita tidak menghalangi waktu, namun jika ada kebutuhan yang sangat betul-betul, waktunya tidak mengacu kepada Operasi Ketupat saja. Tapi dengan catatan melaporkan, kita juga bakal melakukan beberapa langkah preventif dan juga sudah pasti ini bakal kita sosialisasikan,” Trunoyudo menandaskan.
Layanan Penitipan Kendaraan di Berbagai Wilayah
Berikut adalah lebih dari satu lokasi yang tawarkan fasilitas penitipan kendaraan gratis:
-Semarang: Polrestabes Semarang sedia kan penitipan kendaraan bermotor gratis. Hanya wajib tunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (STNK), dan fasilitas ini ada 24 jam.
-Jakarta Pusat: Polres Metro Jakarta Pusat terhubung fasilitas penitipan kendaraan di Mako Polres dan Polsek terdekat. Syarat dan keputusan bakal diumumkan lebih lanjut.
-Bogor: Polresta Bogor Kota terhubung fasilitas penitipan kendaraan gratis di Mako Polresta dan Polsek jajaran mulai 28 Maret hingga 10 April 2025. Syaratnya adalah menyerahkan fotokopi KTP dan STNK, mengisi buku register penitipan, dan menerima tanda bukti penitipan.
-Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek jajaran terhubung fasilitas penitipan kendaraan gratis mulai 22 Maret hingga 8 April 2025. Syaratnya tunjukkan identitas kepemilikan kendaraan (BPKB/STNK) dan KTP.
-Depok: Polres dan Polsek di Depok juga sedia kan fasilitas penitipan motor. Untuk Info lebih lanjut perihal syarat dan ketentuan, wajib dikonfirmasi lebih lanjut.
-Garut: Polres Garut terhubung fasilitas penitipan kendaraan di semua kantor polisi di Garut, dan juga Polsek di sepanjang jalan mudik juga bisa digunakan sebagai daerah istirahat.
Syarat dan Ketentuan Penitipan Kendaraan
Meskipun lebih dari satu besar fasilitas penitipan kendaraan gratis, kebanyakan diperlukan dokumen seperti STNK dan/atau BPKB asli dan fotokopi sebagai syarat penitipan. Pastikan untuk mengkonfirmasi langsung ke kantor polisi setempat untuk Info terkini perihal syarat dan keputusan yang berlaku.
“Inilah bentuk rasa nyaman yang sudah pasti kita ciptakan bersama-sama, kita jaga dan harapannya semua penduduk bisa melakukan mudik hingga dengan balik dan ibadahnya secara lancar,” jadi Trunoyudo.
Keamanan dan Tips Menitipkan Kendaraan
Kendaraan yang dititipkan bakal dijaga oleh petugas kepolisian sepanjang 24 jam. Namun, meskipun ada jaminan keamanan, dianjurkan agar pemilik kendaraan meyakinkan kendaraannya dalam keadaan prima sebelum dititipkan. Beberapa tips tambahan untuk merawat keamanan kendaraan saat dititipkan antara lain:
-Parkir di daerah aman dan terjamin.
-Gunakan kunci ganda untuk menghindar pencurian.
-Melepas aki kalau terlalu mungkin untuk menghindar kerusakan.
-Isi bahan bakar hingga 1/2 atau penuh untuk jauhi kebocoran.