Tunjangan Perumahan Pengganti Rumah Dinas

3 min read

Tunjangan Perumahan Pengganti Rumah Dinas

Tunjangan
Tunjangan Perumahan Pengganti Rumah Dinas

BreakingNews, Tunjangan Perumahan – Para wakil rakyat periode 2024-2029 tak kembali mendapatkan pembagian rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka bakal menerima tunjangan perumahan.

Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar, anggota DPR periode ini tak mampu RJA lantaran kondisi rumah udah tua. Dan cost perawatan udah tak sebanding bersama anggaran.

“Kondisi rumah yang udah tua bersama anggaran pemeliharannya udah tidak balance, dan kalau dalam wujud tunjangankan lebih fleksible,” kata Indra, waktu dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Indra menyebut besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan. Mengingat, harga sewa rumah di Senayan, Jakarta amat fluktuatif.

“Besarannya masih di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan amat fluktuatif,” ujar dia.

Perihal nasib RJA, Indra mengaku bakal berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Kami bakal langsung berkoordinasi bersama kemkeu dan setneg, gara-gara aset tersebut sesungguhnya tercatat di kemenkeu dan setneg,” imbuh Indra.

Sebagai informasi, peraturan soal anggota DPR RI tak mampu RJA dan bakal mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 bakal diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan termasuk sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik terhadap Selasa (1/10) lalu.

“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak kembali menduduki Rumah Jabatan Anggota.”

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, bersama ditambah daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Ketentuan ini berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI terhadap 24 September 2024.

Harga Sewa Rumah Kawasan Jakarta Pusat

Indra Iskandar, mengutarakan bahwa besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI bakal disesuaikan bersama harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran. Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti peniadaan rumah jabatan anggota (RJA) menjadi periode 2024-2029.

“Untuk besarannya itu sesungguhnya masih dikonsultasikan. Karena kami masih terus men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan hingga Semanggi dan arah Kebayoran,” ujar Indra waktu dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Hingga waktu ini, pihak DPR masih membahas anggaran yang tepat untuk tunjangan perumahan. Indra menyebutkan bahwa harga sewa rumah bersama tiga kamar di wilayah tersebut masih amat fluktuatif.

“Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya amat variatif dan fluktuatif. Jadi kami perlu pastikan dulu, nanti kalau udah firm barulah kami sampaikan,” katanya.

Indra meyakinkan bahwa tunjangan perumahan ini bakal disita berdasarkan kebanyakan harga sewa rumah yang dianggap lumrah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.

“Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti disita angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu perlu lazim. Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tetapi yang paling umum itu berapa,” lanjutnya.

Tunjangan Tiap Bulan

Gedung DPR RI (Liputan6.com/Faizal Fanani)Tunjangan perumahan bakal diberikan tiap tiap bulan dan masuk dalam komponen gaji anggota DPR. “Iya, iya (diberikan tiap tiap bulan),” imbuh Indra.

Meski anggota DPR periode 2024-2029 udah dilantik sejak 1 Oktober 2024, pembahasan perihal besaran tunjangan ini belum dimulai. Indra menyebutkan bahwa pembahasan baru bakal dikerjakan setelah pimpinan DPR dan fraksi-fraksi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), terlebih Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“Ini kan pimpinannya baru terbentuk, belum berkata hingga administratif betul. Nanti kalau tentang bersama itu, setelah terbentuk BURT, barulah nanti bakal dilaporkan dalam Bamus apa yang menjadi kewajiban, apa yang menjadi hak,” pungkas Indra.

You May Also Like

More From Author