Rugi 1,1 Miliar Karena Penipuan Telepon

2 min read

Rugi 1,1 Miliar Karena Penipuan Telepon

Rugi
Rugi 1,1Miliar Karena Penipuan Telepon

breakingnews – Seorang pria mengalami kerugian hingga Rp1,1 Miliar akibat kena tipu penelepon misterius. Polisi pun mengungkapkan modus pelaku hingga sang pria menjadi korban penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, duit diberikan secara bertahap dari tahun 2018 hingga Juli 2024 hingga mencapai Rp1,1 Miliar.

“Untuk besarannya paling kecil Rp100.000 untuk yang paling besar Rp7.000.000,” kata Ade Safri di dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Ade Safri menerangkan, Jun alias Junaidi (56) awalnya terima telpon dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya. Kala itu, kata dia, korban di tawarkan menjadi investor penjaja minuman.

“Namun nyatanya fiktif,” ujar Ade Safri.

Dia menjelaskan, penelepon termasuk menjanjikan sertifikat ruko di wilayah Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Guna menyakinkan, pelaku mengirimkan sertifikat ruko yang berada di Tebet untuk memastikan korban.

“Padahal sertifikat selanjutnya pelaku dapatkan dari Google,” papar Ade Safri.

Kepada korban, lanjut dia, pelaku beralasan sedang sakit dan dirawat di ruang ICU. Hal ini agar menyebabkan korban jadi iba dan mentransfer uang. Selain itu, pelaku termasuk beralasan punya utang dan meminta pemberian ke korban untuk membayarkannya

“Pelaku sering meminta duit untuk operasional ruko. Pelaku sering meminta duit untuk kehidupan sehari,” terang Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, pelaku mengancam korban terkecuali tidak memberi tambahan uang, maka dapat dicari orang.

“Karena korban dijadikan penjamin oleh pelaku atas hutangnya si pelaku. Tak hanya itu, pelaku mengancam dapat bunuh diri kalau tidak diberikan uang,” ucap dia.

Sadar Jadi Korban Penipuan

Belakangan, Junaidi memahami sudah menjadi korban penipuan. Apalagi, kata Ade Safri, sehabis korban berkunjung ke rumah dan ruko sesuai dengan alamat yang diberikan oleh si penelepon.

“Hingga pada bulan Juli 2024, pas korban dambakan memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif,” ucap Ade.

Atas perihal ini, korban menyebabkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tercatat dengan nomer : LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berbekal laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lakukan investigasi untuk mencari pelakunya.

You May Also Like

More From Author