Video Syur Audrey Davis Di Sebar Mantan

4 min read

Video Syur Audrey Davis Di Sebar Mantan

Video
Video Syur Audrey Davis Di Sebar Mantan

BreakingNews – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kejahatan yang dikerjakan AP, mantan kekasih Audrey Davis putri berasal dari mantan vokalis band Naif, David Bayu, didalam masalah video syur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan terkait itu pihaknya masih mendalami soal dugaan pemerasan yang dikerjakan AP kepada Audrey, sehabis ditemukan fakta terdapatnya ancaman.

“Terkait pemerasan masih kami dalami. Namun yang paham ancaman tersedia (kepada Audrey oleh tersangka AP),” kata Ade Safri pas dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Lanjut Ade Safri, bukti ancaman itu udah dikantongi penyidik sehabis sukses mengambil alih handphone berasal dari Audrey Davis terhadap pas pemeriksaan Selasa kemarin (13/8/2024).

“Ada bukti komunikasi pada saksi AD (Audrey Davis) dan tersangka AP yang memuat ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang dimaksudkan ke saksi AD,” ujar Ade.

Dalam masalah ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan termasuk Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

Lalu untuk tersangka penyebar video seks Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.

Video Syur Bersama Mantan Pacar Menyebar, Audrey Davis Syok

Audrey Davis (AD) masih mengalami syok atas masalah video seksnya bersama dengan sang mantan menyebar ke publik.

Demikian hak itu disampaikan David Bayu alias David ‘Naif’ papa berasal dari Audrey yang lagi mendampingi anaknya untuk menekuni pemeriksaan kelanjutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

“Sebenarnya hari ini dia masih enggak sedap badan, masih syok dan belum dapat menerima realita sedikit kayaknya. Jadi aku kudu mendampingi selalu, tetapi kan hari ini tersedia panggilan ya,” kata David kepada wartawan.

Meski belum sampai pendampingan psikologi, tetapi kata David, Kedatangan di segi Audrey Davis sebagai bentuk support berasal dari orang tua terhadap masalah hukum yang kudu dijalankan.

Baca Juga : Mantan Audrey Davis Penyebar Video Syur

“Belum sampai pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu, itu yang paling utama sih sebenernya,” ujar David.

“Saya mengucapkan menerima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama bersama dengan baik mengusut langsung, mengatasi masalah ini. Direktorat Kriminal spesifik Polda Metro Jaya, menerima kasih,” ujar David.

Motif Mantan Pacar Sebar Video Seksnya Bersama Audrey Davis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkap motif pelaku menyebar video syur selanjutnya lantaran sakit hati kepada Audrey Davis.

“Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati sehabis diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD bersama dengan menyebarkan video selanjutnya sehingga orang lain termasuk dapat share fantasi dan sensasi terkait badan bersama dengan saksi AD. Ini niatnya amat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sehingga, polisi pun mentersangkakan AP bersama dengan 2 Pasal, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan termasuk Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

“Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini udah sebagian kali dikerjakan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan pas merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD,” ujar Ade Ary.

Atas dasar itulah sesudah itu Audrey lewat kuasa hukumnya melaporkan kejadian selanjutnya ke Polda Metro Jaya, terhadap 7 Agustus 2024 lalu.

“Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai perubahan ke dua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai ITE,” kata Ade Ary.

“Jadi didalam penyidikan masalah ini tersedia tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproduksi ini,” tambahnya.

Ada 5 Video Syur Audrey Davis

Ade Ary perlihatkan masalah selanjutnya masih tetap dikembangkan dan dikerjakan pendalaman. Karena tersedia lebih kurang lima video yang udah ditemukan oleh penyidik.

“Kami meminta penduduk termasuk tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi tersedia itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana,” tegas Ade Ary.

“Apalagi mentransmisikan, lebih-lebih menyebarluaskan bersama dengan motif dan didasari bersama dengan kesengajaan. Motifnya tersedia ekonomi, tersedia sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini menjadi pelajaran yang punya nilai bagi kami sehingga bijak ya, kami memakai gadget, gawai, handphone, hati-hati menaruh dokumen-dokumen pribadi,” tegas Ade Ary.

You May Also Like

More From Author