Jessica Bebas Hari Ini Karena Mendapat Keringanan

3 min read

Jessica Bebas Hari Ini Karena Mendapat Keringanan

Jessica
Jessica Bebas Hari Ini Karena Mendapat Keringanan

BreakingNews – Jessica Wongso, yang dikenal sebagai terpidana di dalam kasus pembunuhan merencanakan melalui kopi sianida, kini mengaku telah terima nasibnya bersama dengan ikhlas. Setelah menjalani hukuman sepanjang kurang lebih 8,5 th. di balik jeruji besi, ia merasa lega dan siap melanjutkan hidup.

“Sudah tidak tersedia kebencian kembali di hati saya. Jadi sekarang aku telah plong saja untuk menjalani dan apa yang wajib aku wajib jalani,” kata Jessica usai formal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta terhadap hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica mengakui bahwa terhadap awalannya ia merasa terlampau sedih gara-gara dituduh melakukan pembunuhan. Namun, ia telah memaafkan seluruh pihak yang berbuat buruk padanya hingga ia wajib mendekam di penjara.

“Pada awal itu terjadi, aku merasakan terlampau sedih sekali ya. Tapi berjalannya sementara dan sekarang ini aku telah maafkan seluruh yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” kata dia.

“Jadi aku telah maafkan semuanya dan aku tidak tersedia dendam sama sekali. Tidak tersedia kebencian di di dalam diri aku sama sekali,” sambung Jessica.

Di segi lain, Jessica meminta mampu kembali menjalani kehidupannya seperti dulu, walaupun ia belum memiliki rencana tahu perihal apa yang bakal dilakukannya sehabis bebas.

“Saya rasa ini bakal berlangsung bersama dengan sendirinya ya. Tapi gara-gara kaya tadi aku bilang aku telah tidak mempunyai kebencian atau negatif di dalam hati saya. Jadi bisa saja kemauan dan pandangan aku di masa depan itu ya aku maunya yang berlangsung adalah hal yang positif,” ujarnya.

Di Bawah Pengawasan Bapas

Jessica Wongso berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur – Utara hingga 27 Maret 2032, sehabis memperoleh total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.

“Karena dia di bawah bimbingan segera oleh Bapas, dia sekarang menjadi klien hingga 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Selama menjadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut Andika, Jessica wajib mematuhi segala ketetapan yang berlaku. Tidak hanya wajib lapor, namun Jessica juga tidak boleh hingga terlibat pelanggaran hukum.

“Yang pertama ya tidak mematuhi seluruh program dan ketentuan yang dibikin oleh bapas. Yang terutama kembali bahwa dia nggak boleh melanggar hukum,” kata Andika.

Sementara untuk berpergian di dalam kota maupun luar negeri, Andika menegaskan hal itu hanya mampu dijalankan atas seizin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur – Utara selaku penanggung jawab.

“Untuk kepentingan khusus boleh, atas izin menteri hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.

Dipantau

Andika menyatakan seluruh kegiatan klien Bapas wajib konsisten dipantau. Termasuk, tatkala hendak pergi ke luar negeri, bersama dengan alasan berobat hal itu mampu saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).

“Misalnya di dalam kondisi darurat wajib berobat (ke luar negeri). Nanti sementara perlindungan izin tuh, tersedia hal-hal yang menjadi catatan dari izin tersebut,” kata dia.

“Apa-apa nanti berkembang sementara perlindungan izin. Apakah bersama dengan pendampingan, atau arti pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan bersama dengan kondisi dan situasi,” malah Andika.

You May Also Like

More From Author