Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida

9 min read

Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida

Ajukan
Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida

BreakingNews, Ajukan PK – Terpidana masalah pembunuhan memiliki rencana “kopi sianida“, Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar dikala nampak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu 18 Agustus pagi.

Jessica mengaku udah iklas walaupun wajib mendekam di balik jeruji besi sepanjang 8,5 th. meski ia percaya tak membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

“Sudah tidak tersedia kebencian kembali di hati saya. Jadi sekarang saya udah plong saja untuk menekuni dan apa yang wajib saya wajib jalani,” kata Jessica usai formal bebas bersyarat berasal dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Meski begitu Jessica Wongso senantiasa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketetapan mengajukan PK terlalu wajar. Jika ia tetap tak bisa terima hukumannya maka ia miliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali sepanjang miliki bukti baru.

“Dengan rencana mengajukan PK artinya Jessica tetap belum terima bahwa dirinya dihukum sebagai pelaku kejahatan walaupun dia udah menjalankan era hukuman yang diputuskan peradilan karena itu lumrah saja karena tidak benar satu syarat PK putusannya wajib berkekuatan hukum tetap,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Senin, (19/8/2024).

Fickar mengatakan, kecuali Jessica bisa memberi tambahan bukti baru yang kuat bahwa ia tak membunuh Mirna, maka tidak menutup barangkali masalah ‘kopi sianida’ ini bakal diakses kembali untuk melacak pembunuh yang sebenarnya. Namun kecuali Jessica tak bisa membuktikan bahwa dirinya tak bersalah maka masalah ini bakal ditutup.

“Sebelum tersedia putusan yang terima PK, tidak tersedia alasan menyelidiki kembali karena pelakunya udah sadar Jessica. Tapi kecuali Jessica dibebaskan maka beralasan untuk diselidiki kembali dan tentu tersedia tersangka baru,” ujar Fickar.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, bukti baru yang diajukan Jessica belum tentu bisa membuatnya bebas atau mengembalikan nama baiknya. “Bisa jadi cuma meringankan atau kurangi hukumannya,” kata Gandjar kepada Liputan6.com.

Namun, kecuali novum selanjutnya terlalu bisa membuktikan dirinya tak bersalah, maka hakim bakal memulihkan nama baik Jessica. “Bila putusan PK membebaskan Jessica, barulah bakal dicari pelaku memang dan ditersangkakan dan wajib tersedia pemulihan nama baik.”

Ahli hukum pidana berasal dari BINUS University, Ahmad Sofian menyebutkan masalah kopi sianida ini bisa diusut kembali sepanjang belum daluarsa. Untuk pidana yang ancamannya seumur hidup, era daluarsanya 18 th. sejak peristiwa kejahatan itu terjadi.

“Kasus ini tetap 8 tahun, jadi tetap tersisa 10 th. kembali cocok UU Pidana,” kata Sofian kepada Liputan6.com.

Untuk itu, Jessica tetap miliki peluang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melalui pengajuan PK ini.

“PK pada prinsipnya kecuali ditemukan bukti baru, bisa info saksi, surat, info ahli yang membuktikan bahwa Jessica ternyata bukan yang mengakibatkan kematian Mirna. Bisa jadi karena serangan jantung, gangguan kebugaran namun bukan tingkah laku Jessica,” ujar Sofian.

Kuasa hukum Jessica, kata Sofian wajib mengajukan bukti yang mereka miliki ke Pengadilan Negeri terutama dahulu untuk di cek apakah novum ini belum dulu diajukan di pengadilan sebelumnya.

“Alat buktinya diajukan ke PN dulu untuk di cek bahwa alat bukti itu belum dulu diajukan sebelumnya. Kalau ternyata belum maka dikabulkan pengajuannya. Nanti putusan bakal ditunaikan oleh hakim agung di MK,” tandasnya.

Klaim Punya Bukti Baru

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyebutkan pihaknya bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica udah dinyatakan bebas bersyarat. “PK senantiasa jalan, pekan depan kami bakal daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas berasal dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.

Hidayat meyakinkan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum mendapatkan fakta atau novum baru tentang bersama dengan masalah pembunuhan memiliki rencana “kopi sianida”.

“Ada novum baru. Kalau enggak tersedia novum, enggak barangkali kami mengajukan PK,” kata dia.

Sementara Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyebutkan pengajuan PK yang ia laksanakan semata cuma untuk melacak kebenaran. “Soal itu menurut kami benar atau tidak tersedia jalannya, jalannya adalah PK,” kata Otto didalam konferensi persnya kemarin.

Otto menggatakan dirinya miliki bukti baru atau novum yang lumayan kuat yang tidak dulu disampaikan didalam sidang di awalnya karena disembunyikan oleh seseorang.

“Ternyata sepanjang perkara ini berjalan sepanjang 8 th. ini kami tidak dulu mendapatkan bukti itu supaya tidak miliki bukti kuat untuk membuktikan ketidakbenaran itu supaya bukti itu sebentar tersedia pada sementara itu namun disimpan mirip seseorang, supaya terhilang bukti itu supaya putusan itu beratkan dia (Jessica),” kata Otto.

Ia percaya bersama dengan bukti baru selanjutnya bakal mengakses kebenaran didalam masalah kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini.

“Kalau tersedia bukti itu tadinya, maka bersama dengan bukti itu perkara itu wajib bicara lain nah itulah yang saya idamkan sampaikan,” ujarnya.

Namun, Otto tak sudi menyebutkan lebih lanjut tentang bukti baru tersebut. “Kalau soal perkara-perkara nantilah kami diskusikan spesifik itulah ya. Nanti seutuhnya kami paparkan seutuhnya sementara ajukan PK.”

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Status terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma kini udah terlepas, sehabis formal beroleh ketetapan bebas bersyarat atas masalah pembunuhan memiliki rencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Kini Jessica Wongso udah berstatus sebagai klien berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara sampai 27 Maret 2032, sehabis beroleh keseluruhan remisi 58 bulan 30 hari berasal dari vonis 20 tahun.

“Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klient sampe 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Selama jadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut dia, Jessica wajib mematuhi segala ketetapan yang berlaku. Tidak cuma wajib lapor, kata dia, Jessica terhitung tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum.

“Yang pertama ya tidak mematuhi semua program dan ketetapan yang dibuat oleh bapas. Yang terutama kembali bahwa dia tidak boleh melanggar hukum,” terang Andika.

Sementara untuk berpergian didalam kota maupun luar negeri, Andika meyakinkan hal itu cuma bisa ditunaikan atas seizin berasal dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur-Utara selaku penanggungjawab.

“Untuk keperluan spesifik boleh, atas izin menteri hukum dan ham. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yg meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.

Dia menjelaskan, semua kesibukan klien Bapas wajib tetap dipantau. Termasuk,kata Andika, tatkala hendak pergi ke luar negeri, bersama dengan alasan berobat hal itu bisa saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).

“Misalnya didalam kondisi darurat wajib berobat (ke luar negeri). Nanti sementara pemberiaan izin tuh, tersedia hal-hal yang jadi catatan berasal dari izin tersebut,” katanya.

“Apa-apa nanti berkembang sementara pertolongan izin. Apakah bersama dengan pendampingan, atau makna pengawalan, itu nanti izin itu sesuai bersama dengan kondisi dan situasi,” malah Andika.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 perihal pergantian ke dua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 perihal syarat dan tata langkah pertolongan remisi, asimilasi, cuti mendatangi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Jessica Wongso sehabis ia menekuni beberapa besar era hukumannya dan dinilai udah memenuhi kriteria yang ditentukan.

Itu artinya, Jessica tetap berada di bawah pengawasan dan wajib ikuti program pembimbingan sepanjang kurang lebih delapan th. ke depan.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica Wongso memungkinkannya untuk kembali ke masyarakat dan mengawali proses reintegrasi sosial. Namun, ia senantiasa wajib mematuhi kriteria yang ditetapkan dan menekuni pembimbingan. Jika Jessica melanggar kriteria tersebut, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan ia wajib kembali menekuni sisa era hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Penting untuk dicatat bahwa pembebasan bersyarat bukan artinya Jessica Wongso udah seutuhnya bebas atau dinyatakan tidak bersalah. Ia senantiasa diakui sebagai terpidana yang sedang menekuni era hukuman, cuma saja bersama dengan kondisi yang lebih longgar.

Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian berasal dari proses pemasyarakatan yang punya tujuan untuk menyiapkan narapidana kembali ke masyarakat dan menekuni kehidupan yang lebih baik.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Adapun perjalanan masalah pembunuhan memiliki rencana Jessica Wongso, berawal berasal dari pertemuannya bersama dengan Wayan Mirna Salihin, rekan sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Pertemuan itu berjalan di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. Di sana Mirna meninggal sehabis sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.

Kematian Mirna mengakibatkan polisi turun tangan, bersama dengan memeriksa sejumlah saksi terasa berasal dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, sampai beberapa saksi ahli.

Sampai kelanjutannya hasil autopsi udah mendapatkan fakta baru terdapatnya zat korosif atau beracun yakni, sianida di lambung Mirna yang diyakini jadi penyebab kematian.

Berbekal berasal dari temuan beberapa alat bukti dan info saksi, kelanjutannya pada 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sampai kelanjutannya ditangkap esok harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.

Dalam masalah ini kelengkapan berkas terbilang lumayan alot, setidaknya polisi membutuhkan sementara lima bulan untuk melengkapi berkas cocok catatan jaksa. Sampai kelanjutannya masalah kematian Mirna bersama dengan terdakwa Jessica Wongso naik ke meja hijau di PN Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2016.

Persidangan masalah kopi sianida berjalan sepanjang hampir lima bulan, di awali pada 15 Juni 2016, dan disiarkan langsung, jadi tontonan nasional sementara itu. Selama persidangan, masalah ini miliki kelemahan, contoh rekaman CCTV berasal dari kafe yang tidak membuktikan Jessica mengutak-atik kopi Mirna.

Kesaksian didalam persidangan makin lama menarik dikala beberapa ahli bersaksi jumlah sianida yang terdeteksi barangkali bukan penyebab kematian atau bisa saja berjalan kontaminasi sehabis kematian.

Meski demikian, para hakim sependapat bersama dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna merekomendasikan supaya ia putus bersama dengan pacarnya yang bermasalah, dan juga terasa iri bersama dengan pertalian Mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain membuktikan korban meninggal akibat keracunan.

Sehingga Jessica divonis 20 th. penjara cocok bersama dengan Pasal 340 KUHP perihal Pembunuhan Berencana. Dia di letakkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.

Namun banding yang diajukan Jessica melalui pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding Jessica Wongso bersama dengan menguatkan vonis tingkat pertama.

Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica kembali coba peruntungannya bersama dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasilnya kembali sama, kasasi ditolak dan kelanjutannya Jessica senantiasa mendapat vonis 20 th. sebagaimana putusan berasal dari hakim agung Artidjo Alkotsar.

Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK berasal dari Jessica bersama dengan senantiasa memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.

Sampai kelanjutannya nama Jessica Wongso kembali jadi percakapan sehabis film masalah kopi sianida diangkat jadi film series dokumenter bersama dengan judul ‘Ice Cold: Murder, Coffee plus Jessica Wongso’, 30 September 2023.

Kasus ini kembali menyoroti kelemahan proses peradilan Indonesia, melalui film dokumenter yang terhitung memetik pro dan kontra, karena diakui provokatif.

Lalu kurang lebih satu tahun, pas 18 Agustus 2024 Jessica Wongso bakal bebas bersyarat berasal dari Lapas Pondok Bambu.

You May Also Like

More From Author