Pagar Laut Tidak Boleh Terulang

4 min read

Pagar Laut Tidak Boleh Terulang

Pagar
Pagar Laut Tidak Boleh Terulang

BreakingNews – Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengulas persoalan tanah dan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Kamis (30/1/2025).

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha menghendaki Nusron menyelesaikan 48 ribu persoalan mafia tanah di Indonesia.

Menurutnya, konflik agraria berlangsung dikarenakan ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Konflik agraria dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih.

“Konflik agraria juga dapat disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia,” terang Toha, Kamis (30/1/2025).

Terkait persoalan mafia tanah, Toha mengatakan, persoalan mafia tanah berlangsung dikarenakan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga gunakan sikap abai masyarakat pada tanah yang mereka miliki.

“Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, tersedia 48.000 persoalan mafia tanah di Indonesia selama ini. 79 prosen yang udah diselesaikan,” ungkapnya.

Toha mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus dapat menyatakan berasal dari tahun berapa knowledge 48 ribu persoalan mafia tanah itu terjadi. Karena berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung di dalam periode 2022 hingga 10 November 2023 saja, Kejagung udah menerima 669 laporan pengaduan mengenai bersama mafia tanah.

“79 prosen berasal dari 48 ribu artinya 37.920. Artinya, tetap tersedia 10.080 persoalan mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa persoalan mafia tanah yang udah Menteri Nusron selesiakan? Apakah kuantitas itu juga persoalan pemagaran laut di Tangerang?. Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi, ” bebernya.

Selain itu, persoalan status tanah belum tersertifikasi di lokasi sengketa perusahaan bersama tanah warga (nonsertifikat) juga harus mendapat perhatianperhatian berasal dari pemerintah.

“Lalu seperti apa nasib tanah ulayat di era Presiden Prabowo dan bagaimana relasi konflik bersama masyrakat adat, terlebih oleh grup AMAN (Aliansi Maayarakat Adat Nusantara),” pungkas Toha.

Mahfud MD Desak Kejagung, Polri, hingga KPK Berani Usut Polemik Pagar Laut

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan bahwa tetap tersedia langkah yang belum ditempuh di dalam persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yaitu proses hukum pada pihak-pihak yang terlibat.

Ia memastikan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan sungguh-sungguh yang paham merupakan bentuk perampokan pada kekayaan negara.

“Tapi, satu yang belum dan itu terlampau penting, yaitu hingga sementara kami bicara ini, ini belum tersedia kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan pada kekayaan negara, perampokan pada sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata Mahfud di dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/1/2025).

Dia menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan cuma boleh dimiliki negara. Sebab, di dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah tersedia hak manfaat laut atau HGB di laut, dan hak manfaat bangunan cuma tersedia di tanah.

Terlebih, Mahfud menuturkan, sertifikat HGB yang diberikan di atas air itu udah dibuatkan kavling-kavling yang berarti sebetulnya tersedia kemauan jahat. Nantinya, dia menduga, dikala udah penuh dikarenakan abrasi dan kelihatan menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan menjadi reklamasi.

Maka itu, Mahfud mendorong aparat penegak hukum, dapat Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung mengambil alih tindakan untuk memproses hukum pidananya.

Karena, dia melihat, persoalan pagar laut ini udah paham hukum pidana dikarenakan udah tersedia sertifikat yang dikeluarkan.

Penipuan dan Penggelapan

Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut menjadi bukti tersedia penipuan atau penggelapan dikarenakan laut tidak boleh disertifikatkan, sehingga polisi dapat langsung memproses.

Akan tetapi, dia mengingatkan, di dalam persoalan ini dikira kuat tersedia kolusi, permainan bersama pejabat-pejabat mengenai yang pasti melibatkan uang.

“Kenapa bermain bersama pejabat, dikarenakan dapat ke luar sertifikat resmi, bukan cuma satu, pasti itu kejahatan, kecuali udah kejahatan tinggal, kecuali berkenan disita aspek korupsinya dikarenakan pejabat dikira menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu dapat melakukan tindakan,” ujar Mahfud.

Terkait siapa aparat yang berhak bertindak, Mahfud menjelaskan, siapa pun punyai kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih pernah tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain. Jadi, instansi apa pun yang berinisiatif bertindak lebih dulu, instansi yang lain harus menghindar diri hingga selesai.

“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang udah paham lebih pernah atau mengambil alih langkah lebih pernah itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling kuatir kayaknya, aku heran nih aparat kami kok kuatir pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” kata Mahfud.

You May Also Like

More From Author