Manajemen Talenta Nasional Di Teken Oleh Jokowi

3 min read

Manajemen Talenta Nasional Di Teken Oleh Jokowi

Manajemen
Manajemen Talenta Nasional Di Teken Oleh Jokowi

BreakingNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2024 mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Aturan ini dibikin untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, dibutuhkan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan terus-menerus menuju Indonesia Emas 2O45 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional,” demikianlah dikutip Liputan6.com dari salinan perpres, Senin (7/10/2024).

Adapun Manajemen Talenta Nasional memiliki tujuan untuk mempersiapkan talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional terhadap bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan juga Olahraga. Kemudian, menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota, dan peran pemangku keperluan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta,” bunyi Pasal 2.

Untuk mewujudkan perihal tersebut, Jokowi menentukan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang ditetapkan untuk periode 2024-2045. Sasaran DBMTN yakni, riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

“Arah kebijakan DBMTN mencakup: perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta, penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta, peningkatan ketersediaan dan mutu layanan prasarana esensial manajemen Talenta, peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN, dan penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN,” mengetahui Pasal 7.

Dibagi 5 Tahap

Rencana aksi DBMTN dibagi lima step yakni, step peletakan fondasi terhadap periode Tahun 2024, step penguatan pelaksanaan terhadap 2025-2029, step pemantapan tahun 2030-2034.

Kemudian, step keberlanjutan terhadap periode Tahun 2035-2039, dan step peraihan hasil tahun 2040-2045.

“Dalam jalankan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah tempat kabupaten/kota jalankan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan bersama dengan kementerian/lembaga, pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota, dan pemangku keperluan terkait,” dijelaskan dalam Pasal 9.

Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berkoordinasi segera bersama dengan Presiden. Berikut susunannya:

a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

b. Wakil Ketua: kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam jalankan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis

c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: kepala lembaga yang jalankan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, dan juga invensi dan inovasi yang terintegrasi

d. Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi

e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga

f. Anggota:

1. Menteri Sekretaris Negara

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi

3. Menteri Agama

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Perindustrian

6. Menteri Pariwisata

7. Menteri BUMN

8. Menteri Dalam Negeri

9. Menteri Luar Negeri

10. Menteri Komunikasi dan Informatika

11. Menteri Hukum dan HAM

12. Menteri Ketenagakerjaan

13. Badan Pusat Statistik

Sumber Dana

Dalam Pasal 17, dijelaskan bahwa pendanaan DBMTN bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah cocok bersama dengan ketetapan keputusan perundang-undangan. Perpres ini diteken Jokowi terhadap 30 September 2024.

“Peraturan Presiden ini terasa berlaku terhadap tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 19.

You May Also Like

More From Author