Fakta OTT KPK di Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan

BreakingNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Kegiatan OTT di Medan,” kata Fitroh sementara dikonfirmasi, Jumat 27 Juni 2025.
Kemudian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, didalam OTT KPK di Medan ini pihaknya menangkap 6 orang.
“KPK udah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa OTT berikut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
“Benar, bahwa terhadap Kamis malam 26 Juni 2025, KPK udah melaksanakan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Budi.
Dengan demikian, pernyataan berikut meralat informasi pada mulanya yang menjelaskan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.
Dia menjelaskan, enam orang yang ditangkap terdiri berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka dianggap terlibat didalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan proyek infrastruktur wilayah I Sumatera Utara.
“Kegiatan tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi ini mengenai proyek pembangunan jalur di PUPR dan preservasi jalur di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” papar Budi.
KPK pun memastikan lima tersangka didalam kasus dugaan korupsi mengenai proyek pembangunan dan juga preservasi jalur di wilayah Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, terkandung dua tersangka berasal dari proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ucap Guntur.
Berikut sederet fakta mengenai KPK gelar OTT di wilayah Sumut disatuka Tim News Liputan6.com:
1. OTT di Medan Sumut, KPK Tangkap 6 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Kegiatan OTT di Medan,” kata Fitroh sementara dikonfirmasi, Jumat 27 Juni 2025.
KPK pun menangkap enam orang didalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut).
“KPK udah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir berasal dari Antara, Jumat 27 JUni 2025.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa OTT berikut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
“Benar, bahwa terhadap Kamis malam 26 Juni 2025, KPK udah melaksanakan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Budi.
Dengan demikian, pernyataan berikut meralat informasi pada mulanya yang menjelaskan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.
2. Sebut 6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan, Ada ASN dan Pihak Swasta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang didalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Mandailing Natal, Medan, Sumatera Utara.
“KPK udah mengamankan 6 orang dan tengah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo didalam keterangannya, Sabtu 28 Juni 2025.
Dia menjelaskan, enam orang yang ditangkap terdiri berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka dianggap terlibat didalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan proyek infrastruktur wilayah I Sumatera Utara.
“Kegiatan tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi ini mengenai proyek pembangunan jalur di PUPR dan preservasi jalur di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” katanya.
Namun demikian, KPK tetap belum mengutarakan identitas para pihak yang ditangkap. Pemeriksaan intensif tengah dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.
“Siapa saja pihak-pihak yang dianggap terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya dapat kami sampaikan terhadap peluang berikutnya,” kata Budi.
Budi menerangkan, enam orang ditangkap, terdiri berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, mengenai dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.
“KPK udah mengamankan 6 orang dan tengah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Menurut Budi, OTT kali ini mengenai dengan proyek pembangunan dan preservasi jalur di bawah satuan kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini mengenai proyek pembangunan jalur di PUPR dan preservasi jalur di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ucap dia.
Meski belum merinci nama-nama yang terlibat, KPK menegaskan dapat menyampaikan secara terbuka ke publik.
“Siapa saja pihak-pihak yang dianggap terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya dapat kami sampaikan terhadap peluang berikutnya,” pungkas Budi.
3. Sebut Ada 2 Kluster Penerimaan di Kasus Korupsi Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkandung dua klaster penerimaan didalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur di Dinas PUPR dan preservasi jalur di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
“Benar, mengenai proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini tersedia dua klaster penerimaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025.
Adapun mengenai teliti perkara ini, Budi menjelaskan bahwa pihaknya dapat segera memberitakan konstruksi lengkapnya.
“Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” katanya dikutip berasal dari Antara.
KPK pada mulanya melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, terhadap Jumat (22/8) malam, mengenai kasus ini.
Budi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan didalam OTT KPK berikut adalah aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta.
Para pihak tersebut, kata dia, udah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Adapun OTT berikut merupakan yang kedua terhadap th. 2025.
4. KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Perannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima tersangka didalam kasus dugaan korupsi mengenai proyek pembangunan dan juga preservasi jalur di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terkandung dua tersangka berasal dari proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya didalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025 layaknya dilansir Antara.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL berasal dari proyek yang dilakukan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka berasal dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak berasal dari KIR,” kata Asep.
Kelima tersangka berikut diamankan didalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi didalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, terhadap Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa lewat mekanisme dan keputusan terhadap proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
“Di sini udah nampak tingkah laku bahwa tersedia kecurangan. Seharusnya ini lewat proses lelang yang sangat transparan,” katanya.
Selain itu, tersangka KIR dengan RES bersama mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN sanggup memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terkandung pemberian duit berasal dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan lewat transfer rekening,” imbuhnya.
Sementara itu, terhadap Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain diberi tanda tangan dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan dan juga menyita keputusan yang sanggup mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
5. Barang Bukti
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY udah beroleh sebagian pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalur di wilayah Sumut sejak th. 2023 hingga sementara ini.
“Bahwa HEL dikarenakan jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut udah terima sejumlah duit berasal dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta didalam kurun sementara Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
Penerimaan duit itu, lanjut dia, dikarenakan HEL udah melaksanakan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.
Dilanjutkan Asep, barang bukti yang disita didalam OTT adalah duit senilai Rp231 juta yang dianggap merupakan sisa pembayaran proyek.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan udah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan udah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, kelima tersangka dapat ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan sejak hari ini.
6. Alasan Tetapkan 5 Tersangka, Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara mengenai alasan cuma memastikan lima tersangka berasal dari enam orang yang diamankan didalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur di Sumatera Utara. Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum ditemukan bukti yang cukup.
“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum lumayan bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, layaknya dikutip berasal dari Antara.
Asep mengatakan, keenam orang berikut udah di cek secara intensif oleh penyidik. Namun, satu orang yang pada mulanya turut diamankan didalam OTT tetap berstatus saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan orang berikut belum sanggup dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dikarenakan belum mencukupi unsur alat bukti.
Asep menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Kamis, 26 Juni 2025, merupakan cara awal pengungkapan kasus.
KPK sementara ini tetap tetap mendalami perkara berikut dengan memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan mencari aliran dana berasal dari proyek-proyek jalur yang dianggap jadi objek suap.
Dalam kasus ini, dua pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN diketahui udah beroleh proyek berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara sejak th. 2023. Proyek yang udah dilakukan berikut dianggap jadi celah terjadinya praktik suap antara pihak kontraktor dengan sejumlah pejabat yang miliki kewenangan didalam proses pengadaan.
Asep mengimbuhkan bahwa sementara ini penyidik juga tengah menelusuri ke mana saja duit suap berikut mengalir. Ia berharap proses pengungkapan yang tetap berlangsung sanggup menjadikan kasus ini semakin terang dan mengimbuhkan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, KPK pun membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengenai kasus dugaan korupsi didalam proyek pembangunan jalur di wilayah provinsi Sumut.
Hal ini dikarenakan kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.
“Kalau memang bergerak ke keliru seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami dapat minta keterangan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Yang jelas, kata Asep, KPK tengah melaksanakan penyidikan dengan komitmen follow the money.
“Kami bekerja mirip dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lihat ke mana saja duit itu bergerak,” mengerti Asep.
Siapa pun yang dianggap terlibat didalam aliran duit tersebut, kata dia, dapat dimintai keterangan, juga Bobby Nasution.
7. Sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta Terkait Kasus Korupsi Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut berinisial HEL dianggap terima duit suap sebesar Rp120 juta berasal dari dua pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY yang merupakan Direktur PT RN.
Suap itu diberikan sehingga kedua perusahaan memenangkan sejumlah proyek preservasi dan rehabilitasi jalur di wilayah Sumut.
“Saudara HEL udah terima sejumlah duit berasal dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta didalam kurun sementara Maret 2024 hingga Juni 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, didalam kapasitasnya sebagai PPK, HEL miliki kewenangan besar didalam proses pengadaan proyek. Ia bertanggung jawab diberi tanda tangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan, dan juga menyita keputusan yang menyangkut penggunaan anggaran.
“Uang yang di terima HEL merupakan imbalan dikarenakan udah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN milik KIR dan PT RN milik RAY memenangkan proyek-proyek tersebut,” mengerti Asep.
KPK mengutarakan bahwa PT DGN dan PT RN udah memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025. Berikut rinciannya:
-Proyek 2023: Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar (pelaksana: PT DGN).
-Proyek 2024: Preservasi jalur yang mirip senilai Rp17,5 miliar (pelaksana: PT DGN).
-Proyek 2025: Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (pelaksana: PT DGN).
-Proyek 2025: Preservasi sambungan (pelaksana: PT RN).
Saat ini, penyidik KPK tetap mendalami kasus untuk menelusuri barangkali terdapatnya keterlibatan pihak-pihak lain didalam dugaan korupsi proyek jalur tersebut.
“Penelusuran dapat tetap dilakukan, juga soal aliran dana dan pihak-pihak lain yang barangkali turut terlibat didalam pengaturan proyek ini,” tambah Asep.