Respons KPK Usai MA Sunat Vonis Mardani
BreakingNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menanggapi ketetapan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan ulang (PK) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, didalam perkara korupsi izin bisnis pertambangan (IUP).
Dalam ketetapan hakim MA menyunat pidana penjara Maming semula dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“KPK menghendaki proses hukum didalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sanggup memberi tambahan dampak jera yang efisien bagi para pelakunya, sekaligus memberi tambahan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lewat pidana tambahan duit pengganti,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (6/11).
Walaupun demikian, MA senantiasa menunjukkan Maming terbukti bersalah atas masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) apalagi dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan duit pengganati sebesar Rp110 miliar.
“Dalam putusannya Majelis Hakim menunjukkan Terpidana MARDANI H. MAMING udah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah jalankan tindak pidana Korupsi. Selain itu Hakim terhitung menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- dan juga membayar duit pengganti sebesar Rp110.604.731.752,” ucap Tessa.
Dalam ketetapan hakim MA di tingkat PK, Maming dinyatakan udah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah jalankan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menetapkan masa penahanan yang udah dijalani terpidana dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung putusan itu.
Perkara PK Mardani Maming diputus oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, dan juga Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto terhadap Senin (4/11).
Putusan Lebih Ringan
Putusan PK ini lebih enteng dibanding putusan di tingkat sebelumnya. Diketahui bahwa MA terhadap Selasa (1/8/2023) menolak keinginan kasasi Mardani Maming.
Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar duit pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Mardani Maming didakwa menerima gratifikasi dari Henry bersama dengan keseluruhan tidak tidak cukup dari Rp118 miliar kala menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi berikut mengenai SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.