Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan
BreakingNews – Kepolisian menangkap tiga pelaku bentrokan antara sekelompok warga bersama dengan pekerja proyek yang menewaskan satu orang di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
“Kami sudah menangkap tiga orang pelaku utama dan masih memburu dua lainnya yang diduga terlibat di dalam insiden keributan yang berujung pada kematian yang berjalan di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/12/2024), layaknya dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga pelaku yang sukses diamankan, yaitu AC (36) yang menyerang bersama dengan pedang sisir, HT (41) menyerang bersama dengan samurai dan ZH (40) yang mengapit korban. Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu IP dan satu orang lainnya masih di dalam pencarian.
Peristiwa ini dimulai pada Minggu 15 Desember 2024 saat berjalan perselisihan antara warga lebih kurang bersama dengan pekerja proyek pembersihan lahan yang sudah bekerja sepanjang kurang lebih tiga bulan lalu.
Saat itu, Ketua RT 05/RW 01 berinisial AH melaporkan keluhan warga kepada pekerja proyek perihal aktivitas kerja hingga larut malam supaya mengganggu warga. Perselisihan tersebut memanas hingga nampak perkataan yang dianggap mengancam.
Hal itu sebabkan laporan kepada Ketua RW 01 yang kemudian menginisiasi mediasi bersama dengan para ketua RW lainnya pada Senin (16/12/2024).
Mediasi berjalan damai, tapi pada Rabu (17/12) lebih kurang pukul 17.00 WIB, sekelompok warga menyerang para pekerja proyek. Akibatnya, seorang operator ekskavator bernama AS (71) tewas bersama dengan luka sayatan di lutut kiri dan meninggal dunia di dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Tidak ada dendam pribadi, insiden ini berjalan gara-gara miskomunikasi dan penerimaan informasi yang tidak benar di kalangan warga,” tegas Aditya.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Barang bukti yang sukses diamankan di lokasi kejadian dan dari pelaku meliputi satu pedang sisir, satu samurai dan satu golok sebagai senjata tajam, barang privat korban bersifat satu unit ponsel.
Kemudian pakaian korban termasuk kemeja, jaket, kaos dan celana berbagai jenis, dan juga tas hitam yang berisi dompet, kunci motor, alat tulis, korek api, kartu identitas, kartu VIP, duwit tunai dan obat-obatan.
Para pelaku dijerat bersama dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penghilangan nyawa secara sengaja dan atau kekerasan bersama dengan di wajah lazim yang sebabkan kematian bersama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.