Polda Metro Akan Panggil Ulang Roy Suryo

BreakingNews – Penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya bakal memanggil ulang Roy Suryo (RS) sebagai saksi soal laporan yang dibikin Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, laporan yang dibikin oleh mantan Wali Kota Solo itu berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Nanti hari Senin penyelidik bakal mengambil alih info dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang di awalnya tempo hari minta ditunda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Sabtu (24/5).
Selain itu, penyelidik disebutnya juga bakal jalankan pemanggilan dan berharap info terhadap dewan pers.
“Kemudian penyelidik juga sudah berkoordinasi dan berharap info Dewan Pers ya berkaitan sebagian video yang diajukan sebagai bukti untuk dikerjakan pendalaman, apakah video berikut merupakan produk jurnalistik atau bukan, menjadi sistem penyelidikan masih berlangsung,” sebutnya.
29 Orang Diperiksa
Kemudian, untuk seluruh keseluruhan saksi yang sudah dimintai info atas kasus berikut sebanyak 29 orang. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikerjakan sebelum akan dilakukannya gelar perkara.
“(Gelar perkara) Tahapannya itu klarifikasi pernah dari pelapor, korban barang bukti di check lagi. Dalam penyelidik tersedia nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa,” sebutnya.
“Kemudian dikumpulkan dikerjakan pendalaman pengecekan ahli, barang bukti baru gelar perkara. Jadi tahapannya masih di sini nanti tentu bakal tersedia update lain ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap babak baru hasil penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-VII RI, Joko Widodo (Jokowi) diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Keaslian Ijazah Jokowi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keaslian ijazah Jokowi itu berdasarkan bukti dan pembanding dikerjakan penyidik Bareskrim Polri.
Dengan hasil laboratorium forensik itu, Djuhandhani menjelaskan tidak ditemukan ada tindak pidana sebagaimana dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana berkaitan dugaan ijazah palsu.
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini sudah dikerjakan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum tidak ditemukan ada tindak pidana,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, selagi konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).