Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan

4 min read

Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan

Pengacara
Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan

BreakingNews – Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai replik atau respon berasal dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seiring bersama dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dia mengkaji info jaksa soal knowledge Call Data Record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, knowledge selanjutnya jadi bukti dasar KPK untuk menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan.

“Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak mampu diandalkan,” tutur Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Maqdir menyebut, berdasarkan knowledge CDR, Harun Masiku berpindah wilayah berasal dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dalam sementara satu detik.

“Kalau saudara-saudara ingat, saat kami tanya kepada pakar Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi berasal dari Universitas Indonesia) berkenaan perjalanan Harun Masiku berasal dari area Jakarta Barat hingga ke Tanah Abang hanya kudu sementara satu detik, menurut dia itu tidak mungkin,” memahami dia.

Selain itu, Maqdir termasuk menyoroti knowledge CDR soal perjalanan berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan, yang hanya memakan sementara 15 menit.

Argumen Jaksa Dinilai Sudah Terbantahkan

“Itu sekitar pukul 17.00 atau nyaris pukul 18.00 sore, menjadi keliling-keliling bukan hanya semata-mata hingga ke Mampang tetapi termasuk sempat masuk ke Gatot Subroto dan termasuk lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya membutuhkan sementara 15 menit,” ungkapnya.

“Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul menyebutkan bahwa itu termasuk tidak mungkin,” sambung Maqdir.

Dia menilai, argumen jaksa berkenaan knowledge CDR pun telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun berasal dari info pakar yang telah dihadirkan di persidangan.

“Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan khususnya penolakan-penolakan oleh penuntut umum bersama dengan dalih pakai teknologi khususnya Call Data Record ini telah terbantahkan bersama dengan fakta-fakta di persidangan bahkan termasuk diterangkan oleh ahli-ahli mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan tidak tersedia satu bukti ataupun info saksi yang menyebutkan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK.

“Sementara secara real tidak tersedia satu bukti pun tidak tersedia seorang saksi pun yang menyebutkan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka mampu menunjukkan adalah berasal dari Call Data Record bahwa mereka tersedia di sana,” Maqdir menandaskan.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 th. terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto berkaitan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto bersama dengan pidana penjara selama 7 th. dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah bersama dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

“Menuntut supaya supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memastikan menunjukkan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana mencegah atau merintangi segera atau tidak segera penyidikan perkara korupsi dan melaksanakan korupsi,” kata jaksa.

Didakwa Merintangi Penyidikan

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang sementara 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu dikira menghalangi penyidikan bersama dengan cara memerintahkan Harun, lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telpon genggam punya Harun ke dalam air sesudah perihal tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel punya Harun Masiku, Hasto termasuk disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telpon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto termasuk didakwa berbarengan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku beri tambahan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang sementara 2019-2020.

Uang dikira diberikan bersama dengan obyek supaya Wahyu mengusahakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

You May Also Like

More From Author