Pendiri dan Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

BreakingNews – Pendiri sekaligus pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas masalah pencabulan pada santri di panti tersebut.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menghadirkan tiga terdakwa. Yakni Sudirman, sang pendiri panti asuhan dan 2 anak buahnya atau pengasuh, Yandi dan Yusuf.
“JPU membacakan tuntutan yang Minggu selanjutnya tertunda, ketiga terdakwa yaitu, Sudirman, Yandi dan Yusuf tiap-tiap dituntut 19 tahun penjara, sesudah itu dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana Anak Agung selagi ditemui, Selasa (1/7/2025).
Teja mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual pada anak panti asuhan.
Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini amat meresahkan masyarakat, gara-gara panti asuhan yang semestinya beri tambahan pendidikan yang baik jadi melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya.
Lakukan Tindak Pidana
“Dalam dakwaan ada 7 korban terhitung Yusuf dan Yandi, kelanjutannya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkap Anak Agung.
JPU terhitung meyakinkan, andaikan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana bersama dengan sengaja melakukan penyimpangan seksual bersama dengan ancaman. Ketiganya dijerat bersama dengan pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, bersama dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.
Dilaporkan Orang Tua
Seperti diketahui, pada awal tahun 2025 Kota Tangerang dihebohkan bersama dengan ada Panti Asuhan di Kecamatan Pinang, dilaporkan sejumlah orang tua asuh dan anak mengaku korban pelecehan seksual sesama jenis. Pelakunya merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan tersebut.
Belasan anak sempat diselamatkan dan dievakuasi di tempat tinggal safe sosial milik Pemkot Tangerang, berasal dari panti asuhan tersebut. Sebelum akhirnya, lebih dari satu anak yang tetap mempunyai sanak keluarga, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.