Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI

7 min read

Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI

Panglima
Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI

BreakingNews – Saat ini diketahui revisi Undang-Undang atau revisi UU TNI tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun angkat bicara.

Hal itu disampaikan usai datang ke Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan terima sertifikat tanah berasal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.

Salah satu poin revisi yang tengah menjadi perhatian adalah konsep penambahan umur pensiun prajurit sampai 60 tahun.

Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian berasal dari keputusan negara yang akan ditentukan sehabis melalui kajian menyeluruh, juga memperhitungkan segi keuangan negara dan keperluan organisasi TNI.

“Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita akan memandang berasal dari segi keuangan, keperluan jabatan di dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas di dalam forum yang udah ditentukan,” ujar KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Rabu 12 Maret 2025.

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan relevansi penambahan batas umur pensiun prajurit TNI di dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berkenaan TNI.

Dia menilai, perubahan ini mutlak untuk mempertahankan kesiapan tempur dan menunjang regenerasi kepemimpinan TNI.

“Adapun relevansi batas umur pensiun TNI selalu konsisten mempertahankan keseimbangan pada kesiapan tempur bersama regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir perlu berjalan sepadan pada kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior,” kata Agus di dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 13 Maret 2025.

Sementara itu, Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terkandung penambahan lima kementerian dan instansi yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari pada mulanya berjumlah 10 menjadi 15.

Dalam paparan kala rapat kerja bersama Komisi I DPR, tidak benar satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 perihal kementerian dan instansi yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

1. Kata KSAD soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berkata menanggapi sebagian isu perihal revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas di DPR.

Hal itu disampaikan usai datang ke Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan terima sertifikat tanah berasal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.

Salah satu poin revisi yang tengah menjadi perhatian adalah konsep penambahan umur pensiun prajurit sampai 60 tahun. Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian berasal dari keputusan negara yang akan ditentukan sehabis melalui kajian menyeluruh, juga memperhitungkan segi keuangan negara dan keperluan organisasi TNI.

“Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita akan memandang berasal dari segi keuangan, keperluan jabatan di dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas di dalam forum yang udah ditentukan,” ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.

2. KSAD Minta Jangan Ribut di Media

Terkait bersama prajurit TNI yang menempati jabatan di kementerian dan instansi negara lainnya, Ia utamakan bahwa isu ini sebaiknya tidak menjadi polemik. Marulli menegaskan bahwa TNI akan mengikuti keputusan negara dan ketetapan yang berlaku.

“Bisa didiskusikan apakah tentara perlu alih standing atau pensiun sebelum akan menempati jabatan tersebut. Namun, tidak perlu menjadi perbincangan yang berlarut-larut. Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme yang ada, dan Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen bersama keputusan,” ucap dia.

Menanggapi kritik yang mengaitkan keterlibatan TNI di dalam bermacam bidang bersama era lalu, KSAD menilai bahwa pandangan berikut perlu disikapi secara proporsional. Ia menyoroti perlunya diskusi yang lebih objektif di dalam membahas peran prajurit di institusi sipil.

“Jadi tidak usah ramai buat ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) layaknya ini, kampungan menurut saya,” mengerti KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

3. Panglima Sebut Perubahan Usia Pensiun Prajurit di Revisi UU TNI untuk Regenerasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan relevansi penambahan batas umur pensiun prajurit TNI di dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berkenaan TNI.

Dia menilai, perubahan ini mutlak untuk mempertahankan kesiapan tempur dan menunjang regenerasi kepemimpinan TNI.

“Adapun relevansi batas umur pensiun TNI selalu konsisten mempertahankan keseimbangan pada kesiapan tempur bersama regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir perlu berjalan sepadan pada kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior,” kata Agus di dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 13 Maret 2025.

Dia juga menjelaskan, penambahan batas umur pensiun prajurit juga didasari oleh pertimbangan umur harapan hidup umumnya penduduk Indonesia yang semakin meningkat.

Agus juga menyoroti pentingnya transisi bagi prajurit purnawirawan, yang amat mungkin mereka untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehabis pensiun, sesuai bersama keahlian yang dimiliki. Hal ini sesuai bersama keputusan di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 berkenaan ASN.

“Terkait bersama transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 berkenaan ASN, amat mungkin prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya,” ucap dia.

“Hal berikut menjadi prioritas TNI di dalam menjawab bermacam permasalahan kala ini dan era mendatang,” sambungnya.

Agus juga mengklaim, keputusan berkenaan penambahan umur pensiun ini dibikin berdasarkan analisis data yang memperhitungkan keperluan operasional, kesejahteraan prajurit, serta keperluan organisasi dan dampaknya pada APBN 2025-2030.

“Keputusan ini dibikin berdasarkan analisis berbasis data yang memperhitungkan keperluan operasional kesejahteraan prajurit keperluan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030,” pungkasnya.

4. Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terkandung penambahan lima kementerian dan instansi yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari pada mulanya berjumlah 10 menjadi 15.

Dalam paparan kala rapat kerja bersama Komisi I DPR, tidak benar satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 perihal kementerian dan instansi yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan instansi tersebut, TNI yang isikan jabatan sipil perlu pensiun dini.

“Jadi ada 15 sesudah itu untuk jabatan-jabatan khusus lainnya itu jikalau berkenan ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar berasal dari 15 kementerian dan instansi berikut maka perlu pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk isikan jabatan tersebut.

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga udah mengimbuhkan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu perlu pensiun, dan kami sebut pensiun dini,” ujarnya.

“Setelah pensiun, baru kami usulkan ke kementerian dan instansi yang dimaksud,” sambung Menhan.

5. Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Sebelum Reses DPR

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, sistem revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 berkenaan TNI bisa diselesaikan sebelum akan era reses DPR RI.

Diketahui, 21 Maret 2025 DPR RI akan memasuki era reses. Sehingga, pembahasan revisi UU TNI akan digelar kurang lebih hanya satu pekan.

“Menteri Pertahanan menugaskan sekjen kementerian pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, bersama harapan ini bisa selesai pada bulan ramadhan, kami harapkan ini selesai sebelum akan reses para bagian DPR,” kata Sjafrie, di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Namun, dia menyerahkan kepada Panja DPR kapan pembahasan revisi UU TNI akan dimulai. Dia hanya menyebut, Pemerintah siap kapanpun akan membahasnya.

“Schedule ini akan ditentukan oleh ketua panja, yakni ketua komisi I menjadi kami menyesuaikan, kami siap,” mengerti Sjafrie.

You May Also Like

More From Author