Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang

3 min read

Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang

Masa Jabatan
Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjanggubernur 

BreakingNews – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto formal diperpanjang masa jabatannya. Hal ini ditandai bersama terdapatnya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk datang di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara di dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/09/2024).

Saat di konfirmasi awak media, Andap membetulkan perihal tersebut, “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap bersama Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap.

Sesaat setelah menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Andap yang ditemui fasilitas menjelaskan, “Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia terhadap tanggal 4 September 2024 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara”.

Di di dalam Keppres berikut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun juga jadi tanggal 5 September 2024.

Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yaitu Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali sudah menerima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, tersedia lebih dari satu perihal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri di dalam kesempatannya, yakni:

Pertama, menyiapkan bersama baik penyelenggaraan Pilkada agar mampu berlangsung bersama baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di area masing-masing.

Kedua, beragam program yang jadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti bersama baik, sebut saja menyangkut persoalan pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 mengenai Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan mengenai pemekaran area yang bertentangan bersama kebijakan pejabat di awalnya dan lain-lain.

Bersyukur

Pada peluang itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan menerima kasihnya.

“Alhamdulillah ya Allah, menerima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota, seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan juga Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda, Stakeholder dan Para Pihak terkait.”

“Terima kasih atas keyakinan yang diberikan dan kerja serupa yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya menerima merupakan tanggung jawab besar yang wajib dijalankan bersama sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja serupa untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang mampu berfungsi bagi kemaslahatan penduduk dan juga terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insya Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin,” tutup Andap.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours