Komnas HAM Nyatakan Pembubaran Retret di Cidahu

3 min read

Komnas HAM Nyatakan Pembubaran Retret di Cidahu

Komnas HAM
Komnas HAM Nyatakan Pembubaran Retret di Cidahu

BreakingNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berdasarkan hasil pengamatan kondisi yang dikerjakan pada 3–4 Juli 2025, menyatakan bahwa pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6), melanggar nilai-nilai hak asasi.

“Komnas HAM menilai telah berjalan wujud pelanggaran pada hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (11/7) layaknya dilansir Antara.

Dalam pengamatan kondisi itu, Komnas HAM melakukan observasi dan keinginan Info berkenaan pembubaran retret yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, kepada pihak korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah.

Dari anggapan atas hasil pengamatan dimaksud, Komnas HAM mendapati bahwa para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas daerah tinggal.

Tindakan itu dikerjakan dikarenakan adanya penolakan dari sebagian warga sekitar yang merasa terganggu bersama dengan kegiatan kerohanian peserta retret.

Di samping itu, terdapat kesalahpahaman tentang standing vila yang diakui dijadikan sebagai rumah ibadah.

“Tindakan persekusi tersebut tidak cuma melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi termasuk menciptakan rasa kuatir dan trauma, terlebih bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” ucap Pramono.

Dorong Proses Hukum

Maka dari itu, Komnas HAM mendorong aparat kepolisian, terlebih Polres Sukabumi, untuk melakukan sistem hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta mengimbuhkan bantuan kepada para korban.

“Terutama keluarga pengelola vila yang tinggal dan berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, supaya sanggup melanjutkan kehidupan bersama dengan safe dan nyaman layaknya sediakala,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, forkompinda, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat sekitar untuk berperan aktif menciptakan kondisi yang kondusif demi mencegah konflik horisontal lanjutan.

Menurut Komnas HAM, tata kehidupan sosial yang serasi dan toleran perlu diperkuat untuk meredakan ketegangan antarmasyarakat. Info publik termasuk perlu dikelola dan disampaikan secara bijak, hati-hati, dan bertanggung jawab supaya tidak timbul prasangka jelek di masyarakat.

Pemerintah dan pemangku kepentingan di Sukabumi, Jawa Barat, termasuk diminta untuk menyebarkan pemahaman tentang pentingnya penghormatan pada keberagaman agama dan kepercayaan serta solidaritas kerukunan antarumat.

Tidak cuma itu, Komnas HAM memandang pemerintah daerah perlu mengimbuhkan atensi dan layanan kebugaran serta pemulihan psikososial kepada keluarga pengelola vila yang turut jadi korban dalam momen tersebut.

Jaminan Kebebasan Beragama

Sementara itu, kepada pemerintah pusat, Komnas HAM mendorong Kementerian Agama untuk memastikan implementasi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di semua lokasi Indonesia.

“Mendorong Menteri Agama RI untuk menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat,” kata Pramono.

Komnas HAM mengimbau masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk utamakan dialog, rasa saling menghormati, dan sikap tidak enteng terprovokasi oleh sentimen agama maupun Info yang tidak benar.

Ditegaskan bahwa tiap-tiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak menggerakkan ibadah sesuai bersama dengan keyakinannya dan berhak untuk berkumpul, selama dikerjakan secara damai dan tidak melanggar hukum.

“Komnas HAM menuntut kehadiran negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Komnas HAM akan terus mengawal sistem hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” mengerti Pramono.

You May Also Like

More From Author