Kelengkapan Dokumen Penyalur BBM wajib Di Periksa
BreakingNews – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetap mengimbau kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk mengecek kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Tujuan pemeriksaan selanjutnya untuk memelihara sehingga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran dan juga tepat volume.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman meyakinkan bahwa BBM subsidi ini harus dimaksudkan kepada costumer pengguna yang berhak, di dalam hal ini nelayan.
“Maka dari itu, kita tetap meyakinkan penyalurannya nyata-nyata tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa bersama baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,” ujar Saleh pas melakukan monitoring di tidak benar satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2024).
Saleh menambahkan, pengelola SPBUN terhitung diharapkan membawa dampak laporan misalnya terkandung potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Misalnya, jikalau tersedia nelayan belanja BBM bersama kuantitas yang lebih besar dari biasanya, ini masuk di dalam kelompok yang harus diperhatikan,” imbuhnya.
Anggota Komite BPH Migas Pantau Stok BBM di Wilayah Batam
Di wilayah yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam. Harya mengemukakan bahwa kelengkapan berkas dan identitas terhadap Surat Rekomendasi yang dimiliki costumer pengguna sangat perlu sebagai dasar kesesuaian data.
“Tahapan awal yang harus dijalankan oleh pihak SPBU sebelum akan menyalurkan BBM subsidi kepada costumer pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Pemeriksaan dan verifikasi selanjutnya bertujuan untuk meminimalisir terdapatnya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk di dalam daftar kolektif untuk belanja BBM, selamanya melampirkan kepemilikan Surat Rekomendasi anggotanya yang lain.
“Kalaupun terhadap pas melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang di dalam anggota tersebut, maka anggota costumer pengguna yang lain harus melampirkan surat himbauan kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
Sesuai bersama Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberi tambahan kemudahan di dalam melakukan pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada costumer pengguna secara kolektif, yaitu bersama diwakilkan kepada tidak benar satu anggotanya lewat pemberian surat kuasa yang sah.
Kegiatan ini terhitung dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.