Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

3 min read

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Kasus
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

BreakingNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi mengenai persoalan dugaan suap dana hibah untuk grup masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Polres Sumenep,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (3/1/2025).

Ke-12 saksi yang di cek adalah MA selaku Ketua Kelompok Masyarakat Antang, S selaku Ketua Kelompok Masyarakat Maju, AJ selaku Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya, MR selaku Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi, dan AF selaku Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya.

Kemudian T selaku Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa, B selaku Ketua Kelompok Masyarakat Santana, MI selaku Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar, dan AS selaku Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa.

Selanjutnya, N selaku Ketua Kelompok Masyarakat Damai, MA selaku Ketua Kelompok Masyarakat Permata, dan ZA Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan udah memastikan 21 tersangka didalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk grup masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

“Mengenai nama tersangka dan kelakuan melawan hukum yang dilaksanakan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka selanjutnya berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilaksanakan pada STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatimdan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

21 Dicegah ke Luar Negeri

KPK udah mengajukan keinginan cegah ke luar negeri untuk 21 orang mengenai persoalan dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

“Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi udah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 perihal larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri mengenai penyidikan persoalan korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah bagian DPRD Jatim. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

-KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
-AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
-AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
-BW, Swasta;
-JPP, Swasta;
-HAS, Swasta;
-SUK, Swasta;
-AR, Swasta;
-WK, Swasta;
-AJ, Swasta;
-MAS, Swasta;
-FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
-AA, Swasta;
-AH, Swasta;
-MAH, Penyelenggara Negara atau AnggotaDPRDProvinsi Jawa Timur;
-AYM, Swasta;
-RYS, Swasta;
-MF, Swasta;
-AM, Swasta;
-JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
-MM, Swasta.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” ucap Tessa.

You May Also Like

More From Author