Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Etik

3 min read

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Etik

Kasubdit
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Etik

BreakingNews – Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan pada pirsawan Djakarta Warehouse Project (DWP) hingga Rp2,5 miliar.

“Iya tengah dalam sistem kelanjutan yang kemarin, mohon doanya biar tuntas semuanya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, anggota polisi yang meniti sidang etik pada hari ini adalah Malvino dan dua anak buahnya. Malvino sempat menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Masih pemeriksaan, kemarin lama itu gara-gara berasal dari belasan orang digilir makanya hingga pagi yang Malvino belum selesai makannya ditunda hari ini. Hari ini tiga orang yang 2 baru yang satu melanjutkan,” ujar Anam.

Pada sidang sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi Pemberian Tidak dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu kembali inisial Y.

Anam menjelaskan pada sidang di awalnya mengungkapkan soal rencana bagaimana pemerasan itu terjadi.

“Salah satu yang paling perlu begini , itu ditelusuri berasal dari faktor rencana bermakna memang bagaimana itu bisa terselenggara juga juga siapa yang mobilisasi siapa yang memerintah siapa yang diperintah itu satu,” menyadari Anam.

“Yang ke dua berasal dari faktor pelaksanaan ya hari pertama 13 siapa 14 siapa 15 siapa melakukan apa juga juga akhir pertanggung jawaban juga terkecuali berasal dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri dananya berapa siapa yang nerima siapa yang nguasai, dititipkan kemana dan sebagainya,” pungkas dia.

Tak Terima Dipecat Kasus DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu tentang dengan kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia waktu lihat penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald dengan dua terperiksa lain meniti sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal layaknya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

“Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan gara-gara diskors dan dapat dilanjutkan pada hari Kamis,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Atas putusan itu, Anam menjelaskan ke dua terperiksa mengajukan banding. “Kedua orang selanjutnya yang di PTDH mengajukan banding,” ujar dia.

Di segi lain, Anam membeberkan sebagian catatan perlu dalam sidang etik. Pertama tentang saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.

“Dalam konteks pengecekan saksi ini menjadi lebih mendalam, peristiwanya menjadi lebih terang dengan kehadiran saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, supaya majelis miliki peluang untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ujar dia.

“Nah, saling cross check itu berjalan dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang lumayan lama,” sambung dia.

Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah beraneka argumen tentang peristiwa. Mulai berasal dari rangkaian perencanaan, rangkaian pelaksanaan, maupun rangkaian sehabis hari H juga juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan ada mekanisme selanjutnya menjadikan sidang menjadi akuntabel.

“Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” ujar dia.

You May Also Like

More From Author