Jatah DPR Jadi Milik Bonnie Triyana
BreakingNews, Jatah DPR – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat calon legislatif (caleg) terpilih berasal dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania berasal dari keanggotaan partai. Hal selanjutnya berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR kini digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.
Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara bagian DPR periode 2024-2029.
Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 perihal Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR didalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU terhadap Rabu 25 September 2024.
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi bagian DPR terpilih PDIP bersama 36.516 perolehan suara sah.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak ulang mencukupi syarat menjadi bagian DPR karena yang berkaitan diberhentikan berasal dari bagian partai,” demikianlah bunyi surat keputusan KPU.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun angkat bicara. Dia menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania berasal dari daftar bagian DPR terpilih periode 2024-2029 terkait bersama kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
“Itu sebetulnya kasus biasa didalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang aku lihat di fasilitas tambah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak tersedia kaitan itu. Jadi mesti diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).
Dia pun mengutarakan alasan partainya mengambil alih langkah tersebut. Sebab, kata Komarudin, keduanya terbukti melaksanakan penggeseran suara yang merugikan kader lain.
Berikut sederet fakta terkait PDIP pecat caleg terpilih berasal dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania berasal dari keanggotaan partai.
1. Sempat Viral Lantaran Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
PDIP memecat Caleg terpilih berasal dari Dapil Banten 1, Tia Rahmania berasal dari keanggotaan partai. Hal itu berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara bagian DPR periode 2024-2029.
2. Batal Jadi Anggota DPR, Digantikan Bonnie Triyana
Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.
Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 perihal Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR didalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU terhadap Rabu 25 September 2024.
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi bagian DPR terpilih PDIP bersama 36.516 perolehan suara sah.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak ulang mencukupi syarat menjadi bagian DPR karena yang berkaitan diberhentikan berasal dari bagian partai,” demikianlah bunyi surat keputusan KPU.
3. PDIP Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Tak Terkait Kritik terhadap Nurul Ghufron
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, pemecatan tidak terkait bersama kritik Tia ke KPK.
“Tidak benar sama sekali,” kata Djarot kala dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).
Menurut Djarot, Tia digugat oleh Bonnie dan hasilnya kalah di Mahkamah Partai.
“Tia diganti karena kasus perselishan hasil suara dan diputuskan bersalah sama mahkamah partai. Dia digugat sama Bonnie Triana,” pungkasnya.
Senada, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania berasal dari daftar bagian DPR terpilih periode 2024-2029 terkait bersama kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
“Itu sebetulnya kasus biasa didalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang aku lihat di fasilitas tambah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak tersedia kaitan itu. Jadi mesti diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).
4. Ada Dua yang Digugat Bonnie Triyana
Selain Tia, PDIP juga memecat Rahmad Handoyo berasal dari keanggotaan DPR RI untuk periode 2024-2029. Komarudin menjelaskan bahwa pemecatan ini bukan kasus yang hanya menimpa dua orang tersebut, tapi juga terjadi di beragam wilayah kabupaten/kota.
“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu tersedia juga di DPR RI, lantas (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” ucap Komarudin.
Komarudin menjelaskan, bahwa ke-2 nama selanjutnya digugat oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi ke Mahkamah Partai. Lalu, terkandung empat tim pemeriksa untuk memeriksa perkara atas gugatan tersebut.
“Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, lantas mahkamah bersidang. Di didalam mahkamah itu kan tersedia empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa,” ucap dia.
“Memeriksa semua perkara, baik berasal dari Sabang hingga Merauke, tertentu internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, selanjutnya mahkamah bersidang,” sambung Komarudin.
5. Hasil Sidang Mahkamah Partai dan Rekomendasi Partai
Dari hasil sidang Mahkamah Partai, terbukti bahwa keduanya melaksanakan pergeseran suara agar terpilih menjadi bagian DPR RI.
“Nah, berasal dari sekian laporan berasal dari semua Indonesia, kebetulan dua itu yang mencukupi syarat utk DPR RI nya. Dua itu mencukupi syarat, didalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara,” ungkap Komarudin.
“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk mencukupi syarat agar mereka yang menjadi terbanyak,” tambah dia.
Kemudian, Mahkamah Partai memberikan wejangan kepada DPP. Komarudin menyebut, mestinya Tia dan Rahmad mengundurkan diri karena tidak mampu memberikan bukti yang meringankannya.
Namun, keduanya enggan mengundurkan diri. Sehingga, PDIP mengambil alih langkah untuk memecat dan mengganti posisi mereka.
“Jadi semua mekanisme organisasi kami terapkan, dan terakhir mereka dua tidak sudi mengundurkan diri, maka itu bagian berasal dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka menunjukkan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa basic itu, KPU melaksanakan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.
6. Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR berasal dari PDIP
PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, kala Rahmad digantikan Didik Hariyadi.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengutarakan alasan partainya mengambil alih langkah tersebut. Sebab, keduanya terbukti melaksanakan penggeseran suara yang merugikan kader lain.
Mulanya, Bonnie dan Didik melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap Tia dan Rahmad. Lalu, tim pemeriksa melaksanakan pemeriksaan atas gugatan tersebut.
“Gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, lantas mahkamah bersidang. Di didalam mahkamah itu kan tersedia empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik berasal dari Sabang hingga Merauke, tertentu internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, selanjutnya mahkamah bersidang,” kata Komarudin, kala dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).
Saat melaksanakan persidangan, keduanya ternyata terbukti bersalah melaksanakan pergeseran suara. Komarudin menyebut, pergeseran suara macam-macam, tersedia yang dia menggeser internal sendiri, tersedia yang menggeser berasal dari luar, berasal dari eksternal dan masuk ke internal.
“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk mencukupi syarat agar mereka yang menjadi terbanyak,” ujar dia.
“Nah itu kami klarifikasi, periksa ulang di mahkamah. Sama kayak mahkamah konstitusi. Nanti di sana kami periksa kembali, terkecuali terbukti tersedia pergeseran suara yang merugikan orang lain, ya kami kembalikan,” sambungnya.
7. Lakukan Pembangkangan
Komarudin mengatakan, Tia dan Rahmad tak mampu menunjukkan dan menjaga suara mereka. Sehingga, mereka mesti mengundurkan diri.
“Atas basic itu, maka mahkamah memutuskan untuk menyarankan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang ke-2 yang berkaitan itu. Bukan saja itu, tapi di yang kabupaten, kota juga ada. Nah, di situ kami tersedia juga bidang komite etik dan telaten organisasi. Jadi tersedia dua lembaga di situ,” papar Komarudin.
“Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang berkaitan terbukti melaksanakan pelanggaran bersama memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah menyarankan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Komarudin menikai sebagai kader mestinya mereka mengundurkan diri. Namun, keduanya enggan dan pada akhirnya PDIP memecat keduanya.
Komarudin pun mengatakan, kala ditawarkan dapat mundur atau dipecat. Baik Tia atau pun Rahmad menolak. Akhirnya partai memberi tindakan tegas.
“Saya sebagai ketua komite etik dan telaten bidang kehormatan partai, aku tawarkan. Kalau mengundurkan diri, maka kami tidak memberi hukuman lagi. Satu hukuman ya sudah, mengundurkan diri, telah itu, penyelesaian secara keluargaan. Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka dua semua tidak sudi mengundurkan diri,” tegas dia.
Dia pun menegaskan, telah lewat semua proses mekanisme yang berlaku di partai. Karena menolak untuk mundur, Komarudin mengatakan, apa yang di melaksanakan Tia dan Rahmad sebagai bentuk pelanggarakan keras.
“itu bagian berasal dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka menunjukkan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa basic itu, KPU melaksanakan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.