Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
BreakingNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) laksanakan serah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II atas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas pada terpidana Gregorius Ronald Tannur, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Mereka pun akan segera menjalani persidangan atas perkara yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
“Setelah dikerjakan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera buat persiapan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli di dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Terhadap tersangka Erituah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dikerjakan penahanan di Rutan Salemba sepanjang 20 hari ke depan, juga sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai bersama dengan 1 Januari 2025.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait bersama dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” paham dia.
Kronologi Kasus
Adapun kronologi persoalan secara singkat, ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dolar Singapura dari tersangka Lisa Rachmat (LS) selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur.
“Suap tersebut didistribusikan lewat beberapa tahap, juga amplop memuat duit di Bandara Ahmad Yani Semarang dan proporsi duit di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas pada terdakwa,” ungkapnya.
Kemudian pada 23 Oktober 2024, penyidik laksanakan penggeledahan terkait tersangka Lisa Rachmat, yakni di kediaman hakim Erituah Damanik, hakim Heru Hanindyo, dan hakim Mangapul.
“Ditemukan ada sejumlah duit di dalam bentuk rupiah maupun mata duit asing yang diduga merupakan barang bukti yang terkait bersama dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” Harli menandaskan.
Dijerat Pasal Berlapis
Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disempurnakan bersama dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 berkenaan Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disempurnakan bersama dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 berkenaan Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disempurnakan bersama dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 berkenaan Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disempurnakan bersama dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 berkenaan Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.