Girik Tidak Berlaku Setelah Semua tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat

2 min read

Girik Tidak Berlaku Setelah Semua tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat

Girik
Girik Tidak Berlaku Setelah Semua tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat

BreakingNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan sudah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jikalau ada cacat administrasi yang terbukti didalam selagi tidak cukup berasal dari lima tahun, maka girik tetap mampu digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat, (3/1/2025).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak kembali berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyesuaikan bahwa sertipikat tanah yang sudah terbit lebih berasal dari lima th. tidak mampu dicabut atau diganti jikalau melalui perintah pengadilan.

Lebih lanjut Nusron menegaskan bahwa jikalau usia sertifikat sudah lebih berasal dari lima tahun, maka masalah hanya mampu diselesaikan melalui pengadilan.

“Sertifikat tanah adalah product hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, product hukum hanya mampu digantikan dengan product hukum lain atas perintah pengadilan,” katanya.

Jadi Celah Aksi Mafia Tanah

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menyatakan bahwa girik mulanya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan selagi untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya selagi dan lebih dari satu aturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber berasal dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal berasal dari girik. Bahkan, girik seringkali jadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka berasal dari itu, penghapusan girik ini mempunyai tujuan untuk menghindar konflik di masa depan,” ujar Asnaedi.

Oleh gara-gara itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak kembali relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” kata Asnaedi.

You May Also Like

More From Author