Eks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

4 min read

Eks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

Eks
Eks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

BreakingNews – Mantan Wakil Menteri (wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni meyakini para menteri, wamen, dan pejabat kementerian tak tahu-menahu soal penerbitan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12 aturan menteri (Permen) Nomor 16 tahun 2022, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di lokasi selanjutnya merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

“Oleh karena itu, aku haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat selanjutnya di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” menyadari Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Dia mengatakan sekitar 6 hingga 7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Raja Juli meyampaikan pengakuan Menteri ATR Nusron Wahid tentang polemik pagar laut di perairan Tangerang sudah tepat. Dia menuturkan karena penerbitan SHGB di lokasi selanjutnya dijalankan Kakantah Kabupaten Tangerang, maka pembatalan sertifikat selanjutnya dijalankan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

“Begitulah regulasi yang berlaku,” ucap Raja Juli.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menopang dan menyerahkan proses penyelesaian persoalan ini kepada Menteri ATR waktu ini dan aparat penegak hukum.

Raja Juli menghendaki persoalan pagar laut sanggup langsung diselesaikan supaya tidak mengakibatkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi.

“Saya menopang dan mengapresiasi beberapa langkah tegas yang dijalankan oleh Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid, dalam penyelesaian persoalan sertipikasi di Kab Tangerang yang jadi perbincangan publik hari-hari ini,” tutur dia.

“Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” sambung Raja Juli.

Diterbitkan Tahun 2023

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tentang pagar laut di Tangerang, Banten, sudah diterbitkan pada tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya tidak menyadari soal itu. HGB selanjutnya diterbitkan pada 2023, dan aku baru menjabat di tahun 2024. Jadi, ini berjalan sebelum era jabatan saya,” menyadari AHY waktu ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikuti dari Antara, Rabu (22/1/2025).

AHY mengatakan bahwa waktu ini Kementerian ATR/BPN sedang jalankan investigasi untuk menyadari kronologi penerbitan HGB tersebut.

Menurutnya, terkandung aturan yang amat mungkin evaluasi dan pencabutan sertifikat kalau ditemukan adanya cacat hukum, baik dari segi prosedural maupun material.

“Kalau ada ketidaksesuaian, baik prosedural maupun material, lebih-lebih kalau ada cacat hukum, sertifikat HGB atau SHM sanggup dievaluasi lebih-lebih dicabut,” ujar AHY.

Sertifikat Akan Dicabut

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut punya PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Untuk diketahui, PT Intan Agung Makmur (IAM) aadalah anak usaha dari Agung Sedayu Grup (ASG). Selain Intan Agung Makmur, Agung Sedayu termasuk punyai anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) yang termasuk punyai SHGB pagar laut Tangerang.

“Hari ini kita bersama tim, jalankan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu daerah terbitnya sertifikat SHGB. Yang kita sebut nama PT IAM,” kata Nusron dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi pada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, terlebih di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji berstatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis sanggup kita jalankan di kantor. Di balai desa termasuk bisa, di mana sanggup ngecek-ngecek begitu,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author