Regulasi Imigrasi Sudah Tidak Memenuhi Kebutuhan

2 min read

Regulasi Imigrasi Sudah Tidak Memenuhi Kebutuhan

Regulasi
Regulasi Imigrasi Sudah Tidak Memenuhi Kebutuhan

BreakingNews, Regulasi – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk pergantian Rancangan Undang-undang Nomor 6 th. 2011 berkenaan Keimigrasian terhadap Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang no 12 th. 2011 yang mengamanatkan ada partisipasi publik didalam tiap tiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat lazim ikut ada berpartisipasi didalam Dengar Pendapat yang diadakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang ada di antaranya berasal berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan bahwa regulasi keimigrasian yang ada pas ini udah tidak ulang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak cuma bisa menjawab tantangan masa kini namun terhitung bisa buat persiapan kita untuk hadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan berikut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara berasal dari Universitas Muslim Indonesia yang jadi salah satu narasumber. Fahri membuktikan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk punya energi lenting sehingga bisa mengakomodasi visi negara setidaknya sepanjang 20 th. ke depan.

Fahri terhitung menyatakan bahwa terhadap pas Undang-undang 6/2011 dibentuk tetap belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, ada pula Pengamat Kebijakan Agus Pambagio, Akademisi berasal dari Universitas Indonesia, Surjadi, Akademisi berasal dari Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi, serta Akademisi berasal dari Universitas Brawijaya Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik berikut membahas muatan pergantian RUU Keimigrasian yang terdiri berasal dari enam pasal pergantian didalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali berasal dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan bersama itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian pas ini yang butuh akselerasi baik didalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar berikut mendapat sambutan positif berasal dari masyarakat yang hadir, salah satunya berasal dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang terhitung memberikan aspirasinya berkenaan kompleksnya administrasi didalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang aku alami ya pas suami aku berkenan naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti fasilitas terpadu satu pintu. Jadi tidak mesti bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

You May Also Like

More From Author