KPK Sebut OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

2 min read

KPK Sebut OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

KPK
KPK Sebut OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

BreakingNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dipicu adanya dugaan yang bersangkutan mendambakan menyingkirkan jejak persoalan korupsinya.

Penghilangan bukti selanjutnya adalah berkenaan bersama transferan dana pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada Pemkot Pekanbaru yang ditunaikan oleh Staf Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Rafli Sumba dengan kata lain RS.

“Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, kira-kira pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan Info NV (Novian Karmila) selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menghancurkan sinyal bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri),” ungkap Ghufron waktu konferensi pers di KPK, Rabu (4/12).

Berangkat dari perihal tersebut, KPK selanjutnya mengamankan NK bersama bersama drivernya Darmansyah (DM) di tempat Pekanbaru. Di waktu yang bersamaan, termasuk ditemukan duwit tunai Rp1 miliar.

Setelahnya, Risnandar bersama bersama dua ajudannya yaitu Nugroho Adi Triputro (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) turut diamankan oleh penyidik KPK.

“Serta diamankan barang berbentuk duwit tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota,” ujar Ghufron.

Setelahnya Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) termasuk turut diamankan di dalam OTT tersebut. Dalam operasi ini, KPK termasuk mendapatkan duwit Rp830 juta hasil transferan dari Novian.

3 Orang Ditetapkan Tersangka

Atas persoalan tersebut, total ada sembilan orang yang udah diamankan KPK. Sementara tiga orang di antaranya yaitu Rusnandar, Novian, dan Indra ditetapkan menjadi tersangka persoalan korupsi atas pemotongan anggaran GU bersama manfaatkan APBD Kota Pekanbaru tersebut.

“Terdapat menambahkan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari menambahkan ini dikira Pj Wali Kota terima pembagian duwit sebesar Rp2,5 miliar,” ucap Nurul Ghufron.

Mereka bertiga segera ditunaikan penahanan sepanjang 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK dan disangkakan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

You May Also Like

More From Author