Usulan MK Soal Pembuatan UU
BreakingNews – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, pihaknya dapat menindaklanjuti usulan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah berasal dari UU Cipta Kerja.
Adies menyebut DPR dapat membicarakan usulan selanjutnya berbarengan bersama dengan pemerintah.
“Bukan cuma di legislatif, perihal bersama dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, menjadi wajib ada obrolan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita dapat liat,” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, MK pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru selesai di dalam dua tahun.
Menurut Adies, DPR wajib siap berapa pun kala yang ditetapkan. Namun, DPR senantiasa wajib untuk melihat konteks di dalam mengakibatkan UU.
“Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan wajib senantiasa siap ya, berkenan 2 tahun, 3 tahun, setahun, berkenan 6 bulan, berkenan 2 bulan, berkenan sebulan termasuk jika sesungguhnya wajib itu ya kita juga,” ujarnya.
“Tapi kita wajib liat konteksnya, konteksnya layaknya apa, dan undang-undang layaknya apa yang wajib kita gol kan, seiring apa tidak bersama dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo,” sambungnya.
Diketahui, MK menghendaki pembentuk undang-undang langsung membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan mengatasi atau mengeluarkan berasal dari yang diatur di dalam UU 6/2023. MK menyatakan hal itu bisa mengatasi ketidakharmonisan aturan.
“Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang langsung membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan mengatasi atau mengeluarkan berasal dari yang diatur di dalam UU 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Digodok
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa keadilan masih ada usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan lebih dari satu permintaan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berkenaan Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya bersama dengan sejumlah serikat buruh yang lain.
“Bahwa keadilan itu masih ada. Kami terlalu terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,” kata Said Iqbal kala ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, dikutip berasal dari Antara, Jumat (1/11/2024).
Sadi menyoroti bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki nada yang bulat di dalam mengabulkan lebih dari satu permintaan Partai Buruh. MK mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 norma pasal di di dalam UU Ciptaker.
Selain itu, Said termasuk menggarisbawahi perintah MK kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk langsung menggodok UU ketenagakerjaan yang baru.
“Perintahnya paling lambat dua tahun ke depan itu ada satu UU yang baru yang mengatur berkenaan dunia ketenagakerjaan, berkenaan kita. Karena sekarang ini di Omnibus Law (UU Ciptaker) nasib kita diatur pemilik modal, ya, enggak nyambung,” kata dia.
Lebih lanjut, Said menghendaki agar DPR serius menggerakkan amanat putusan MK, bersama dengan tidak menafsirkan tak sekedar yang ditafsirkan Mahkamah. Harapan sama termasuk diutarakan Said kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden Prabowo, tolong rakyat, bantu rakyat, hormati rakyat. Rakyat sudah meraih keadilan di MK, melalui partai buruh dan serikat buruh yang sudah menang. Jalan hukum sudah kita tempuh, jalan gerakan sudah kita ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” ucapnya.
Permohonan Uji Materi
MK mengabulkan lebih dari satu permintaan uji materi di dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara selanjutnya diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal di dalam UU Ciptaker yang perihal bersama dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja kala khusus (PKWT), pekerjaan alih energi (outsourcing), cuti, upah, pemutusan jalinan kerja (PHK), dan pesangon.
Selain itu, MK termasuk memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya berasal dari UU Ciptaker. MK memberi kala paling lambat dua tahun.