Jusuf Hamka Usai Ketemu Mahfud Akan Lapor KPK
BreakingNews – Pengusaha Jusuf Hamka berjumpa bersama dengan Mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). Jusuf mengaku, pertemuan bersama dengan Mahfud untuk mengulas soal utang.
Usai lakukan pertemuan selama kurang lebih satu 1/2 jam, Jusuf Hamka mengaku dirinya hanya lakukan konfirmasi tentang surat Mahfud Md yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
“Saya mengkonfirmasi itu ‘Pak Bapak betul enggak buat surat yang isinya layaknya itu menurut media-media saya dengar begitu bocorannya’. ‘Oh betul’ katanya,” kata Jusuf Hamka
“Nah itu saja saya bilang ‘Pak saya mesti konfirmasi itu dan ayah kasih time limit bulan Juni’, ‘betul’, gara-gara ini telah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jusuf menginginkan mengajukan class action. Dia menyatakan dirinya bakal mengajukan gugatan group (class action) terhadap aturan negara.
“Saya bakal menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap aturan negara yang tidak boleh disita,” ujar dia.
Sementara itu, Hamid menilai terkandung aturan tentang jalinan tidak simetris pada negara dan rakyat. Salah satunya, tentang utang.
“Kalau warga negara mempunyai pinjaman diuber-uber hingga ujung dunia kan sita barangnya di ini segala macam, tetapi jika negara berutang, padahal sama-sama dia subjek hukum, nggak adil jadinya. Jadi kami mau uji judicial simak (JR) bahwa jika negara berutang kepada warga negara dan itu banyak sekali,” kata Hamid.
Lapor KPK
Selain mengajukan JR, Hamid menyatakan Jusuf Hamka berniat untuk perhitungkan lapor ke KPK. Menurutnya, ada banyak persoalan negara yang merugikan warga negaranya.
“Iya mau ke KPK juga. Karena ada keterangan dari KPK bahwa itu sudah, telah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
“Jadi jika dia berutang, misalnya, bersama dengan persoalan Pak Jusuf Hamka dia berutang, selanjutnya putusan pengadilan menyatakan bahwa jika tidak dibayar, maka setiap bulan didenda dua persen. Anda bayangkan jika dari Rp 500 miliar saja, sekiranya ya, dua persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Ke mana uang itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan gara-gara dia mesti bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana,” imbuh dia.