Tahanan Tewas Dianiaya Di Karutan Depok

3 min read

Tahanan Tewas Dianiaya Di Karutan Depok

Tahanan
Tahanan Tewas Dianiaya Di Karutan Depok

BreakingNews, Tahanan – Seorang tahanan berinisial RAJS tewas dianiaya enam tahanan atau warga binaan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, menjelaskan Rutan Depok akan menindaklanjuti apabila tahanan atau warga binaan terbukti melaksanakan tindakan penganiayaan. Rutan Kelas I Depok akan memberikan hukuman tegas kepada tahanan.

“Rutan Kelas I Depok akan melaksanakan pencatatan pada register F kepada warga binaan yang terbukti bersalah,” ujar Lamarta, Minggu (1/9/2024).

Rutan Kelas I Depok akan memberikan penindakan kepada para tahanan yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan. Para tahanan akan dipindahkan ke sel isolasi dan pencabutan hak remisi dan juga integrasi.

“Kemudian dilaksanakan perpindahan ke Nusakambangan,” tegas Lamarta.

Rutan Kelas I Depok akan menunjang penyelidikan dan menyerahkan seluruh bukti yang diminta polisi. Hal itu untuk mempercepat sistem penyelidikan pihak kepolisian secara maksimal.

“Jika tersedia kelalaian berasal dari petugas Lapas Cilodong, maka tak akan segan menyita tindakan pendisiplinan kepada yang bersangkutan,” ujar Lamarta.

Lamarta tidak akan mentolerir apabila terdapat petugas yang terlibat, seluruh akan ditindak tegas. Lamarta akan melaporkan apabila terdapat petugas Rutan Kelas I Depok lalai di dalam bertugas pada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan.

“Nantinya kami akan melapor kepada kantor lokasi untuk langsung dilaksanakan kontrol lebih lanjut,” ucap Lamarta.

Lamarta mengungkapkan, Rutan Kelas I Depok akan menunjang dan menunjang Polres Metro Depok melaksanakan pengungkapan. Pihaknya akan menunjang kepolisian dan menyerahkan dan juga menunjang kepolisian melaksanakan pengungkapan.

“Kami menyerahkan sistem hukum dan menunjang segala upaya polisi kepada keenam pelaku pengeroyokan,” ungkap Lamarta.

Enam Tahanan Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi memutuskan enam orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan. Pengeroyokan berlangsung di tempat cukur Rutan Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan enam orang tersangka merupakan tahanan yang termasuk diletakkan di Rutan Depok.

Adapun keenam tersangka I, T, S, L, A, dan Y bersama peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul korban pakai tangan kosong, menendang sampai menghajar korban pakai alat layaknya kursi dan kabel. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

“Hasil gelar perkara 6 orang ditetapkan tersangka gara-gara melaksanakan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Ade Ary di dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Kepada polisi, dijelaskan korban melaksanakan registrasi, kontrol kesegaran dan cukur rambut (botak) pada pukul 17.00 WIB. Diduga korban tunjukkan sikap yang tak sopan, sehingga berujung ke penganiayaan.

“Selama sistem berikut korban tunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melaksanakan penganiayaan dan atau pengeroyokan pada korban,” ucap dia.

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok usai terima laporan berasal dari pihak keluarga. Laporan teregister bersama nomor: LP/B/ 1817/ VIII/ 2024/ SPKT / POLRES METRO DEPOK/ Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2024.

You May Also Like

More From Author