Kematian Afif Maulana Saksinya Di Lindungi LPSK

2 min read

Kematian Afif Maulana Saksinya Di Lindungi LPSK

Kematian
Kematian Afif Maulana Saksinya Di Lindungi LPSK

NewsUpdate – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil keputusan mengimbuhkan perlindungan kepada 15 permintaan dalam persoalan kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemberian perlindungan diputuskan terhadap 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terhadap Selasa (23/07) pekan lalu.

“Memutuskan mengimbuhkan program perlindungan terhadap 15 Terlindung bersama dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).

Adapun layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban sepanjang mengimbuhkan info sejak bagian penyidikan sampai persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka tetap remaja bersama dengan rentang umur 14-18 th. dapat didampingi waktu menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan sampai waktu di persidangan,” kata Susi.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk mengimbuhkan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang biasanya merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” jadi Susi.

Disisi lain, Susi menyebut sepanjang hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan diantaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling mengenai yaitu LP perihal penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kemudian; Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur; selanjutnya para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban terhitung keluarganya tetap trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, tapi tidak disertai bersama dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.

5 Anggota Keluarga Afif Perlindungan LPSK

Sementara terhadap ketetapan sebelumnya, LPSK terhitung mengambil keputusan mengimbuhkan perlindungan kepada 5 orang keluarga Afif Maulana, yaitu Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari korban terhadap Rabu 17 Juli 2024.

Sebelumnya, Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 th. yang ditemukan tewas bersama dengan situasi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, terhadap Minggu, 9 Juni 2024 siang.

Kematian Afif pun tetap menyisakan isyarat tanya, bersama dengan dua dugaan pada meninggal karena penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif. Maupun, akibat melompat dari jembatan ketika hendak kabur dari kejaran polisi yang bubarkan tawuran cocok info dari aparat kepolisian.

You May Also Like

More From Author